Tok! RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

- DPR RI resmi menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif setelah tertunda hampir 22 tahun di parlemen.
- Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menargetkan pengesahan RUU PPRT dilakukan tahun ini dan membuka ruang partisipasi publik untuk penyusunan draf final.
- Baleg DPR melibatkan berbagai lembaga seperti Komnas Perempuan, YLBHI, Jala PRT, dan Kemnaker guna menyempurnakan isi RUU sebelum pembahasan lanjutan pada masa sidang berikutnya.
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR RI, setelah mandek selama hampir 22 tahun di parlemen.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan sebanyak delapan fraksi di parlemen menyetujui RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang perlindungan pekerja rumah tangga PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan, yang disetujui seluruh peserta rapat paripurna yang hadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menargetkan PPRT disahkan pada 2026 setelah mandek hampir 22 tahun. Dia memastikan, DPR terus membuka partisipasi dari publik untuk menerima masukan agar penyusunan draf RUU itu bisa segera selesai, untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baleg DPR RI mengundang Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jakarta Feminist, hingga Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT).
Menurut dia, masukan yang diterima dari para LSM tersebut akan membantu penyempurnaan draf RUU PPRT. Dia mengatakan, Baleg DPR akan menampung semua aspirasi yang disampaikan dari publik. Setelahnya, dia akan mendengar pandangan dari pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai lembaga yang terkait dengan RUU itu.
"Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kami masukkan ke dalam materi muatan," kata dia.















