Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu RUU PPRT? Aturan Pekerja Rumah Tangga yang Lama Mandek di DPR

Apa Itu RUU PPRT? Aturan Pekerja Rumah Tangga yang Lama Mandek di DPR
Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)
Intinya Sih
  • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dirancang untuk memberi dasar hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum diatur secara komprehensif dalam sistem ketenagakerjaan.
  • Selama dua dekade, RUU ini belum disahkan meski sudah masuk Prolegnas. Banyak pihak menilai urgensi regulasi ini karena tingginya kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.
  • Pemerintah dan DPR terus membahas substansi RUU PPRT agar lebih komprehensif, sementara aksi massa dan organisasi masyarakat sipil konsisten mendesak percepatan pengesahannya sebelum target 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan. Regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor domestik dengan perlindungan ketenagakerjaan yang terbatas.

Pada peringatan Hari Perempuan Internasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memandang isu penting yang masih memerlukan perhatian serius adalah perlindungan bagi pekerja rumah tangga, yang sebagian besar merupakan perempuan dan berada dalam posisi yang rentan.

“Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah melalui proses diskusi publik dan legislasi yang cukup panjang. RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta penghormatan terhadap kondisi kerja yang layak dan manusiawi,” kata Arifah, dikutip Senin (9/3/2026).

1. Aturan yang dibahas lebih dari dua dekade

Doa bersama dan penyalaan lilin mendukung pengesahan RUU PPRT, Kamis (16/3/2023). (Dok/JALA PRT)
Doa bersama dan penyalaan lilin mendukung pengesahan RUU PPRT, Kamis (16/3/2023). (Dok/JALA PRT)

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah regulasi yang dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Selama ini, pekerjaan rumah tangga berada di sektor domestik yang belum sepenuhnya diatur secara komprehensif dalam sistem hukum ketenagakerjaan.

Pasalnya hingga saat ini, pengesahan RUU PPRT masih tertunda setelah 22 tahun diperjuangkan sejak 2004 sejak diajukan pertama kali Meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama beberapa periode DPR, pembahasannya sering kali mandek dan tertunda, menjadikannya salah satu RUU terlama yang belum disahkan.

2. Mengapa RUU PPRT dibutuhkan

Aksi peringatan hari pekerja rumah tangga (PRT) Nasional oleh Koalisi Sipil untuk PPRT Rabu (15/2/2023) (dok. IDN Times/Istimewa)
Aksi peringatan hari pekerja rumah tangga (PRT) Nasional oleh Koalisi Sipil untuk PPRT Rabu (15/2/2023) (dok. IDN Times/Istimewa)

Selama ini perlindungan pekerja rumah tangga dinilai masih terbatas. Regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, belum memberikan jaminan perlindungan secara menyeluruh bagi pekerja di sektor domestik. Kondisi ini membuat banyak pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, maupun ketidakjelasan hak kerja.

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2021-2024 mencatat 3.308 laporan kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga. Maka dibutuhkan UU yang mengatur perjanjian kerja, jaminan sosial, pelatihan, serta hak berserikat bagi PRT.

3. Mengapa belum disahkan?

Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)
Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)

RUU ini telah diperjuangkan sejak sekitar tahun 2004 dan hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang.

Saat ini RUU PPRT masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan pembahasannya terus berlanjut. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, lembaga HAM, serta kelompok advokasi pekerja rumah tangga juga terus mendorong agar aturan ini segera disahkan.

Terbaru, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan RUU PPRT dapat rampung pada 2026. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU PPRT terus berjalan melalui berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pemangku kepentingan. Proses ini, menurutnya, dilakukan demi memastikan substansi regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan di lapangan.

“Targetnya tahun ini sudah selesai. Tetapi untuk bulan kapan disahkan memang belum bisa kami pastikan karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami,” ujar Bob, Kamis (5/3/2026).

4. Konsisten jadi tuntutan utama aksi massa

Doa bersama dan penyalaan lilin di depang Gedung DPR RI mendesak pengesahan RUU PPRT. (Dok/JALA PRT)
Doa bersama dan penyalaan lilin di depang Gedung DPR RI mendesak pengesahan RUU PPRT. (Dok/JALA PRT)

Desakan agar RUU PPRT segera disahkan nyaris tak pernah absen dari jalanan. Sebagai contoh, pada aksi peringatan Hari Buruh (May Day) yang digelar di Yogyakarta, sekitar 1.000 massa yang turun ke jalan menyerukan tuntutan krusial mereka. Dari lima tuntutan utama yang diserukan hari itu, salah satu yang paling lantang adalah desakan pengesahan RUU PPRT.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More