Puan: RUU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Kesehatan

- Puan Maharani menegaskan RUU PPRT akan menjamin hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial, kesehatan, serta pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun lembaga penempatan.
- DPR berkomitmen menghadirkan regulasi berpihak pada pekerja rentan melalui RUU PPRT yang memperkuat perlindungan hukum dan memastikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- RUU PPRT diharapkan mengangkat martabat lebih dari 8 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum, kontrak kerja, maupun standar ketenagakerjaan yang jelas.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mengatur sejumlah ketentuan, salah satunya mengenai jaminan sosial dan kesehatan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
"Salah satu hak PRT yakni hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Puan dalam keterangan resmi dikutip IDN Times, Jumat (13/3/2026).
Selain itu, Puan mengatakan, calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
“Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT,” kata Puan.
1. RUU PPRT harus penuhi prinsip keadilan

Puan menegaskan, DPR berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja rentan serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR merupakan langkah penting DPR dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
“DPR RI berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta implementatif, sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat,” kata Ketua DPP PDIP itu.
2. RUU PPRT angkat martabat pekerja rumah tangga

Adapun, RUU PPRT mandek sejak 22 tahun yang lalu dan dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei tahun 2025 untuk segera disahkan menjadi UU.
Sementara, jutaan orang Indonesia berkerja sebagai ART, namun masalah yang mereka hadapi semakin kompleks. Puan mengatakan, RUU PPRT bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat serta memberikan pelindungan kepada profesi Pekerja Rumah Tangga.
“Dengan adanya itikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, maka status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja (equal) serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” kata dia.
3. Pekerja rumah tangga lebih dari 8 juta

Puan menjelaskan, berdasarkan data Jala PRT, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta dari total penduduk Indonesia. Sementara menurut Kementerian Tenaga Kerja angka tersebut bisa lebih tinggi sekitar 8-10 juta orang, termasuk yang belum terdata.
Puan menilai, data tersebut sangat signifikan karena menyangkut nasib pekerja rumah tangga yang terjebak pada pekerjaan yang tidak memiliki rambu-rambu dan standar ketenagakerjaan yang tidak jelas.
Sebab, selama ini, PRT bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa pengawasan pihak berwenang, tanpa ikatan kontrak kerja, tanpa uraian pekerjaan, jam kerja dan upah yang tidak manusiawi, serta tanpa hari libur.
“Hal ini menempatkan PRT pada situasi dan kondisi yang sangat eksploitatif. PRT juga merupakan masalah yang tersembunyi, sulit dijangkau dan terabaikan,” kata Puan.


















