Jakarta, IDN Times - Di dalam revisi Undang-Undang TNI, tentara akan diberikan tugas tambahan di luar dari tugas utamanya, yakni operasi militer atau berperang. Sejauh ini disepakati ada 17 tugas operasi militer selain perang (OMSP). Hal itu tertuang di dalam pasal 7 menyangkut tugas pokok TNI.
"Jadi, dari 14 (tugas operasi militer selain perang), berubah menjadi 17. Ketika di rapat sudah dijelaskan panjang lebar dan kemudian disepakati 17 (tugas OMSP) dengan narasi-narasi yang diubah," ujar anggota komisi I DPR, TB Hasanuddin ketika dikonfirmasi pada Minggu (16/3/2025).
Tiga kewenangan TNI yang ditambah di luar berperang, yakni mengatasi masalah narkotika, membantu penanganan isu keamanan siber dan melindungi, menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. Hasanuddin pun tak menampik tugas tambahan TNI selain berperang terkait keamanan siber.
"Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI memiliki kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber. Pertahanan siber yang ada di pemerintah, kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika ditambah isu lainnya. Jadi, ada tiga," tutur dia.