Arteria Dahlan Klarifikasi Maksud Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT KPK

Arteria beri contoh soal instrumen hukum

Jakarta, IDN Times - Politikus PDIP, Arteria Dahlan meluruskan pernyataannya soal aparat penegak hukum tidak boleh terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arteria ingin pernyataan ini dibedakan.

"Mohon bedakan OTT dengan pertanggungjawaban hukum maupun penegakan hukum. OTT itu instrumen, instrumen untuk meminta pertanggungjawaban hukum melalui serangkaian giat-giatnya penegakan hukum. Berbeda dari penegakan hukum itu sendiri," kata Arteria saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

Arteria mengatakan semua orang sama dalam upaya penegakan hukum. Tiap orang tidak boleh ada yang diperlakukan berbeda. Namun, kata dia, instrumen penegakan hukum kepada tiap orang bisa berbeda-beda.

"Untuk penegakan hukum ya harus persamaan di mata hukum, tidak boleh ada satu orang pun yang diperlakukan berbeda, tapi instrumennya bisa beda-beda. Contoh, untuk riksa (pemeriksaan) anggota DPR atau APH (aparat penegak hukum) harus izin tetap, apa itu langgar persamaan di mata hukum? Kan tidak," ucap dia.

"Contoh (lainnya), pengadilan anak, perja (peraturan jaksa) perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, apa itu diskriminatif? Kan tidak. Justru mempersamakan yang berbeda itu yang justru tidak adil," sambung Arteria.

Baca Juga: Kader PDIP Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Gak di-OTT, Ini Kata KPK

1. PPP tak sependapat dengan Arteria Dahlan

Arteria Dahlan Klarifikasi Maksud Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT KPKAnggota Komisi III DPR, Arsul Sani (IDN Times/Sachril Agustin)

Arteria Dahlan sebelumnya menyebut aparat penegak hukum tidak boleh terkena OTT KPK. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani tidak sependapat dengan Arteria Dahlan.

"Karena itu saya tidak sependapat dengan pendapat siapa pun yang tidak setuju, dan mengatakan bahwa pejabat tertentu (seperti aparat penegak hukum) tidak bisa atau tidak boleh di-OTT," kata Arsul saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

Dia menjelaskan penegakan hukum harus berdasarkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Pada asas ini, kata dia, proses penegakan hukum kepada seseorang tidak boleh menjadi terhalang karena pihak tersebut memiliki status jabatan tertentu.

Arsul mengatakan asas equality before the law juga berlaku saat dilakukan OTT.

"Tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP atau hukum acara dalam undang-undang lainnya yang memberikan keistimewaan, bahwa penegak hukum tidak bisa menangkap tangan pejabat, termasuk dari kalangan penegak hukum sendiri," ucapnya.

Lebih lanjut, politikus PPP ini mengatakan, ada sedikit perbedaan prosedur penahanan kepada aparat penegak hukum. Perbedaan itu adalah perlunya izin atau pemberitahuan ke atasan aparat penegak hukum yang diduga melakukan kesalahan.

"Tapi dalam hal tertangkap tangan yang seperti didefinisikan dalam KUHAP itu, maka tidak ada dan tidak boleh ada pembedaan," kata Arsul.

2. KPK sebut pernyataan Arteria Dahlan bertentangan dengan UU

Arteria Dahlan Klarifikasi Maksud Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT KPKIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron juga angkat bicara soal pernyataan Arteria Dahlan. Menurutnya, pernyataan Arteria bertentangan dengan Undang-Undang tentang KPK.

"Faktanya KPK dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Jadi gak ada batasan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2021).

Menurut Ghufron, pernyataan Arteria tidak sesuai dengan semangat KPK didirikan. Dia mengatakan KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap aparat penegak hukum, dan penyelenggara negara.

"Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," jelas dia.

Baca Juga: KPK Dalami Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Pandemik dari PPATK

3. Arteria sebut penegak hukum adalah simbol negara

Arteria Dahlan Klarifikasi Maksud Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT KPKPolitikus PDIP, Arteria Dahlan (IDN Times/Sachril Agustin)

Sekadar mengingatkan, politikus PDIP Arteria Dahlan sebelumnya berpendapat OTT seharusnya tak dilakukan pada aparat penegak hukum. Sebab, menurutnya mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum.

"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya