Bareskrim Turunkan Tim Usut Dugaan Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Argo sebut kasus ini dibuka kembali bila ada bukti baru

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) menimbulkan polemik karena penyelidikan disetop. Bareskrim Polri pun turun tangan mengusut kasus ini dengan mengirimkan timnya ke Luwu Timur.

"Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

1. Kasus akan dibuka kembali bila polisi menemukan bukti baru

Bareskrim Turunkan Tim Usut Dugaan Perkosaan 3 Anak di Luwu TimurIDN Times/Sukma Shakti

Argo menjelaskan, tim asistensi ini diturunkan untuk melakukan pendampingan ke Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel dalam menangani proses hukum kasus tersebut.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, tim asistensi Bareskrim Polri itu akan bekerja secara profesional.

Dia mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan ini akan dibuka kembali bila polisi menemukan bukti baru.

"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," dia menambahkan.

2. PPP desak Polri-Propam ikut usut kasus dugaan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur

Bareskrim Turunkan Tim Usut Dugaan Perkosaan 3 Anak di Luwu TimurIDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak agar Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulsel ini.

"Bahkan kasus-kasus yang viral dan mendapat atensi publik seperti ini sebaiknya perlu dipertimbangkan diambil alih oleh Mabes Polri, atau paling tidak ada supervisi dari Mabes Polri, atau paling tidak jajaran Polda di atasnya," kata Arsul Sani kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Politikus PPP ini menambahkan, tagar #percumalaporpolisi yang muncul di media sosial merupakan bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Dia mengatakan, polisi perlu merespons bijak hal ini dengan memberi penjelasan yang lebih komprehensif dan akuntabilitas tinggi kepada masyarakat.

"Dalam konteks respons bijak tersebut, Divisi Propam, Irwasum Mabes Polri atau Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri perlu menyelidiki soal ini. Karena ternyata ada perbedaan antara apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh pihak korban dengan hasil penyelidikan polres setempat," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Luwu Timur Enggan Komentari Kasus Pemerkosaan 3 Anak

3. Kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur disetop

Bareskrim Turunkan Tim Usut Dugaan Perkosaan 3 Anak di Luwu TimurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika seorang ibu melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, dimana pelaku diduga merupakan mantan suaminya alias ayah kandung para korban, pada 9 Oktober 2019. Saat itu, si ibu melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya di bawah 10 tahun.

Dikutip dari laporan Project Multatuli, sang pelaku merupakan aparatur sipil negara di kantor pemerintahan daerah. Setelah laporan masuk, polisi melakukan penyelidikan namun prosesnya diduga penuh dengan manipulasi dan konflik kepentingan.

Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, si ibu bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian, demi mendukung upayanya mencari keadilan.

Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas.

Terkait kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah kandungnya itu.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasan, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata dia.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pun memastikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulsel telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Termasuk ketika penyidik menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

“Sejauh ini apa yang sudah dilakukan itu sesuai dengan prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (8/10/2021).

Rusdi menjelaskan, penyidik telah melakukan proses penyelidikan kasus tersebut. Namun, penyidik tidak menemukan bukti yang kuat atas unsur pemerkosaan terhadap ketiga anak yang diduga menjadi korban.

“Semua proses sudah dilalui, penyidik melakukan penyelidikan hasil, hasil penyelidikan digelar, dan ternyata hasilnya yang telah disampaikan seperti itu,” ujar Rusdi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya