KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Mempertemukan korban dan pelaku perkosaan langgar kode etik!

Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, menanggapi dugaan kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur pada akhir 2019. Menurut Nahar, kementeriannya akan segera mengirim tim untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami segera kirimkan tim untuk koordinasi dengan para pihak, mendalami SOP layanan dan melakukan asesmen lanjutan," kata Nahar saat dihubungi IDN Times, Jumat (8/10/2021).

1. Petugas Dinas Sosial Luwu Timur yang pertemukan korban dengan pelaku dinilai langgar kode etik

KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu TimurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait sikap Kepala Bidang Pusat Pelayanan di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Luwu Timur, yang justru mempertemukan korban dengan pelaku, Nahar mengatakan hal itu melanggar kode etik. Sebab, prosedur pelayanan pengaduan memang harus melakukan klarifikasi, tapi harus sesuai kode etik.

"Menghargai perbedaan pandangan atas suatu persoalan dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Juga perlu mendengar, menghormati dan mempertimbangkan pandangan anak dengan sungguh-sungguh, dan lain-lain," ujar Nahar.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Keanehan Penyetopan Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

2. Petugas yang bekerja untuk pendampingan kasus kekerasan dan pelecehan harus beri perhatian khusus pada korban

KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu TimurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian, Nahar menuturkan, setiap petugas yang bekerja untuk pendampingan kasus kekerasan dan pelecehan harus memiliki perspektif korban. Sehingga, perlu perhatian lebih kepada korban.

"Bekerja dengan anak yang sebagian di antaranya adalah korban atau pernah menjadi korban tindakan kekerasan dan ekploitasi yang menurut pertimbangan memerlukan 'perhatian khusus', sehingga memerlukan kesabaran dan ketekunan dalam proses penanganannya, serta berperilaku menyenangkan dan wajar," ujar Nahar.

3. Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur tengah hangat diperbincangkan

KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu TimurIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, laporan karya jurnalistik Eko Rusdianto di Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga orang anak. Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas

Terkait kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasa, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.

Belakangan Polda Sulsel bersikukuh bahwa kasus memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.

Baca Juga: MUI: Bila Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Benar, Seret Pelaku ke Pengadilan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya