Bawaslu Siap Kapan Pun Pemilu 2024 Digelar

Bawaslu ungkap ada kendala jika jadwal tak segera ditentukan

Jakarta, IDN Times - Jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 belum diputuskan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku siap kapan pun Pemilu 2024 diselenggarakan.

"Bawaslu pada prinsipnya siap melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu sesuai yang nantinya ditetapkan baik yang Februari atau Mei," kata Ketua Bawaslu, Abhan, saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah sama-sama memiliki usulan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar Februari, sementara pemerintah pada Mei.

Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu Rahmat Bagja juga mengatakan pihaknya siap kapan pun Pemilu 2024 dilaksanakan. Dia menambahkan Bawaslu menyerahkan keputusan jadwal Pemilu 2024 kepada DPR, KPU dan pemerintah.

"Kami serahkan semuanya kepada hasil pembicaraan antara KPU dengan pemerintah bersama DPR," kata Rahmat.

Meski begitu, dia mengakui Bawaslu akan cukup mengalami kendala melakukan persiapan tahapan penyelenggaraan Pemilu bila jadwal tidak segera diputuskan.

"Menyulitkan iya, namun masih tetap bisa dilakukan," kata dia.

1. KPU bantah penetapan jadwal Pemilu 2024 mengalami deadlock

Bawaslu Siap Kapan Pun Pemilu 2024 DigelarGedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Sebelumnya, KPU membantah jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 mengalami deadlock. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan koordinasi penentuan jadwal Pemilu 2024 masih dilakukan. 

"Saya kira itu bukan deadlock. Masih ada waktu untuk berkoordinasi dan menindaklanjutinya. Mengingat jadwal dan tahapan merupakan hal yang sangat penting maka hal itu juga memerlukan kajian yang mendalam agar tidak salah," ujar Dewa saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).

KPU, kata Dewa, masih menerima masukan dari pemerintah dan DPR terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, koordinasi menjadi sangat penting untuk kemudian diharapkan akan ada titik temu dan solusi terbaik dalam rangka memastikan keputusan yang diambil akan dapat dilaksanakan secara efektif," ucapnya.

Diketahui, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar Mei. Mengenai hal itu, Dewa menjelaskan KPU tetap pada usulan awalnya, yakni Pemilu 2024 digelar Februari.

"Sampai dengan saat ini usulan jadwal Pemilu 2024 dari KPU masih sesuai dengan konsep yang telah dirancang sebelumnya, yaitu 21 Februari 2024," ucapnya.

Dewa mengatakan KPU menginginkan Pemilu 2024 digelar Februari karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sambungnya, KPU tetap ingin Pemilu 2024 digelar 21 Februari karena memperhatikan aspek tata kelola penyelenggaraan Pemilu, pertimbangan kompleksitas dan kesinambungan tahapan.

KPU menginginkan Pemilu digelar Februari 2024 karena sesuai Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Bunyi Pasal 167 ayat 1, 2, dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni:

Pasal 167

(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali

(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU

(6) Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara

Sementara pada Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni:

Pasal 201

(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Baca Juga: Tak Kunjung Diputuskan, KPU Bantah Terjadi Deadlock Soal Jadwal Pemilu

2. Wakil Ketua Komisi II minta jadwal Pemilu 2024 segera diputuskan

Bawaslu Siap Kapan Pun Pemilu 2024 DigelarWakil Ketua Komisi ll DPR RI Saan Mustofa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mendesak agar jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 segera diputuskan. Hal ini perlu dilakukan agar KPU segera memulai tahapan Pemilu.

"Kalau kita gak bisa tetapkan sekarang, di masa sidang ini, pasti akan molor. Karena kan gini, DPR (nanti) sudah reses lagi, ketika masuk Januari, itu masa KPU lama kan habis di Februari, kita sudah mau akan seleksi KPU baru di Januari-Februari. Makanya kita juga ingin KPU yang mendatang tidak terbebani urusan-urusan teknis menyangkut soal ini," ujar Saan Mustofa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

3. Saan tak ingin jadwal Pemilu 2024 diputuskan dengan voting

Bawaslu Siap Kapan Pun Pemilu 2024 DigelarIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Saan mengatakan Komisi II DPR akan segera menjadwalkan rapat bersama KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas jadwal Pemilu 2024. Jadwal penyelenggaraan Pemilu, kata dia, harus segera diputuskan agar publik mendapat kepastian.

Sekjen Partai NasDem itu berharap kesepakatan jadwal Pemilu 2024 harus segera bulat dan diterima semua pihak. Komisi II DPR tidak mau pengambilan keputusan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 secara voting.

"Nanti nuansanya udah politis, masa sih untuk urusan jadwal aja harus kita voting, suara terbanyak di Komisi II. Kita gak mau seperti itu, karena ini agenda besar kita, agenda demokrasi kita, yang akan menentukan lima tahun ke depan, baik buat demokrasi, pemerintahan, dan terutama buat rakyat," ucap Saan.

Baca Juga: KPU: Presiden Jokowi Minta Anggaran Pemilu 2024 Lebih Efesien

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya