Benarkah Sekjen DPR Lodewijk Gantikan Azis Jadi Wakil Ketua DPR?

Kapan Golkar umumkan nama pengganti Azis Syamsuddin?

Jakarta, IDN Times - Beredar informasi yang menyebutkan posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR akan digantikan oleh politikus Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus. Nama Lodewijk mengemuka dari sejumlah sumber di Golkar. 

Saat awak media mengonfirmasi nama Lodewijk ke Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa, politikus Golkar ini hanya mengatakan Lodewijk menjadi perhatian Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

"Ya Pak Sekjen adalah bagian daripada yang memang menjadi perhatian tentu di Pak Ketua Umum (Airlangga Hartarto). Karena memiliki, kira-kira banyak kelebihan di antara banyak kelebihan yang dimiliki oleh Beliau, dan kader-kader lain juga memiliki kira-kira kemampuan yang sama dengan Pak Sekjen," ujar Supriansa kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (27/9/2021).

Menurut pengamat politik Hendri Satrio, Lodewijk kemungkinan besar menjadi Wakil Ketua DPR. Informasi ini dia dapatkan dari sumber di partai berlogo pohon beringin itu.

"Hampir pasti Sekjen (Lodewijk) itu (jadi pimpinan DPR). Iya (informasi ini dari sumber di Golkar). Katanya hampir pasti (Lodewijk jadi Wakil Ketua DPR)," ujar Satrio saat berbincang dengan IDN Times, hari ini.

Baca Juga: Golkar: Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Diumumkan Selasa Sore

1. Golkar kemungkinan umumkan nama pengganti Azis Syamsuddin paling cepat hari ini

Benarkah Sekjen DPR Lodewijk Gantikan Azis Jadi Wakil Ketua DPR?IDN Times/Fitria Madia

Supriansa mengungkapkan, partainya tak mau kursi Azis Syamsuddin kosong terlalu lama. Menurutnya, Airlangga akan mengumumkan nama pengganti Azis sore ini atau paling lama, Selasa (28/9/2031) besok.

"Kalau bukan sore ini, ya paling telat mungkin besok sudah diajukan namanya oleh Pak Ketua Umum Partai Golkar," katanya.

Dia menjelaskan, Airlangga akan menunjuk kader Golkar yang memiliki bidang kurang lebih sama dengan Azis Syamsuddin, yakni di bidang politik dan keamanan. Pemilihan nama ini, sambung dia, sesuai pertimbangan-pertimbangan yang ada.

2. Ada mekanisme penggantian pimpinan DPR sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014

Benarkah Sekjen DPR Lodewijk Gantikan Azis Jadi Wakil Ketua DPR?Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pergantian pimpinan DPR sebelumnya pernah terjadi.

"Ini bukan baru kali pertama penugasan wewenang itu, karena kadang-kadang ada pimpinan ke luar negeri. Ada yang kunker ke daerah, itu biasanya tugas-tugasnya kemudian disepakati di Plt (pelaksana tugas) kan sementara yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya," ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin ini.

Dasco menjelaskan, ada mekanisme untuk mengganti pimpinan DPR. Mekanisme ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam pergantian kursi Azis ini, sambung dia, diserahkan sepenuhnya ke partai asal politikus tersebut, dalam hal ini Golkar.

"Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpinan DPR mengenai penggantinya dan kemudian akan diproses melalui rapim, bamus, dan paripurna," katanya.

Politikus Gerindra ini mengatakan, DPR menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Dasco memastikan kasus Azis ini tidak akan mengganggu kinerja DPR.

"Nah mengenai masalah apakah kemudian ganggu kinerja dari pimpinan, saya sampaikan bahwa dalam pimpinan DPR yang bersifat kolektif kolegial itu ada mekanisme rapat pimpinan, untuk mendelegasikan Plt ketika satu orang berhalangan," ucapnya.

Dia pun mengatakan, rapat pimpinan (rapim) untuk menunjuk pengisi kursi wakil ketua DPR yang sedang kosong, akan digelar hari ini. "Kita baru mau rapim hari ini," dia menambahkan.

Baca Juga: Golkar Minta Kasus Azis Syamsuddin Tak Dikaitkan Pemilu 2024

3. Azis Syamsuddin jadi tersangka dan ditahan 20 hari di Polres Jaksel

Benarkah Sekjen DPR Lodewijk Gantikan Azis Jadi Wakil Ketua DPR?Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Azis juga telah ditahan. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, politikus Partai Golkar itu bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 24 September hingga 13 Oktober 2021.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putihi KPK, Sabtu (25/9/2021).

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya