Calon Hakim Agung Dwiarso: Mafia Peradilan Harus Dibasmi!

Dwiarso menegaskan komitmennya memberantas mafia peradilan

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR menggelar fit and proper test untuk calon hakim agung, salah satunya Dwiarso Budi Santiarto. Dalam kesempatan itu, Dwiarso menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia peradilan.

Ia mengatakan mafia peradilan merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika.

"Tapi bagaimanapun juga walaupun ini perorangan, ini perlu kita basmi. Karena bagaimanapun juga ini melanggar hukum juga melanggar etika," kata Dwiarso seperti ditayangkan kanal YouTube Komisi III DPR RI Channel, Senin (20/9/2021).

1. Dwiarso sebut mafia peradilan membuat kepercayaan masyarakat turun

Calon Hakim Agung Dwiarso: Mafia Peradilan Harus Dibasmi!Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto saat Fit and Proper Test Calon Hakim Agung , Senin (20/9/2021). (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Dwiarso mengatakan mafia peradilan tidak seperti di sebuah film, yakni memiliki struktur keorganisasian. Kala dirinya menjadi Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, lanjutnya, mafia peradilan adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan hakim atau panitera mengenai integritas, bermain uang dan sebagainya.

Dia menilai praktik mafia peradilan akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum menurun.

"Dengan adanya pelanggaran yang begini ini, percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan turun. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, ini yang repot kita semua," ujarnya.

Baca Juga: 11 Nama Calon Hakim Agung Sudah Masuk DPR, Bagaimana Peluangnya?

2. Dwiarso sebut RUU perampasan aset penting

Calon Hakim Agung Dwiarso: Mafia Peradilan Harus Dibasmi!Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat fit and proper test, Dwiarso juga ditanya soal RUU perampasan aset. Dia mengatakan RUU perampasan aset penting karena akan menjadi payung hukum bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak menjadikan aparat itu sewenang-wenang, asal ada ambil, asal ada ambil. Tapi di sini ada guidance-nya, aset yang bagaimana yang bisa, seperti tadi upamanya hasil kejahatan, kemudian hasil dari hasil kejahatan yang sudah dicuci, yang sudah dialihkan atau bagaimana. Itu harus jelas emang aturan mainnya," ucapnya.

Dengan disahkannya RUU perampasan aset, kata dia, akan membuat tidak ada pihak yang merasa dizalimi.

"Sehingga kalau aturan mainnya jelas, itu tidak ada yang merasa dizalimi, terutama sih tersangka atau terdakwa ini, tidak main rampas nanti gak jelas akhirnya," kata Dwiarso.

3. 11 nama calon hakim agung yang ikuti fit and proper test

Calon Hakim Agung Dwiarso: Mafia Peradilan Harus Dibasmi!IDN Times/Kevin Handoko

Ada 11 calon hakim agung yang akan mengikuti fit and proper test. Berikut nama-namanya:

Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)

Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)

Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama).

Baca Juga: Profil Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Juliari hingga Pinangki

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya