Cuma Boleh 1 Kali, Begini Skenario Umrah pada Masa Pandemik

Jemaah RI sudah bisa umrah mulai Desember 2021

Jakarta, IDN Times - Jemaah Indonesia kini sudah bisa pergi umrah lagi ke Arab Saudi. Namun, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, umrah hanya bisa dilakukan satu kali.

"Umrah dilaksanakan satu kali, salat lima waktu di Masjidil Haram melalui Eatmarna, ini aplikasi. Dan bebas salat lima waktu di Masjid Nabawi," kata Yaqut saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, di YouTube Komisi VIII DPR RI, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Asrama Haji Pondok Gede Siap Jadi Tempat Karantina Jemaah Umrah

1. Yaqut jelaskan skenario umrah

Cuma Boleh 1 Kali, Begini Skenario Umrah pada Masa PandemikIlustrasi. Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19. Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny

Yaqut mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) bersama kementerian/lembaga terkait sudah menyusun skenario umrah untuk jemaah Indonesia. Skenario ini mulai dari sebelum keberangkatan, di Arab Saudi, hingga kembali ke Tanah Air.

Sebelum berangkat umrah, dia menjelaskan, jemaah haji melakukan screening kesehatan terlebih dahulu. Screening dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan di Asrama Haji Pondok Gede.

"Hanya jemaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah," ucap Yaqut.

Yaqut mengatakan jemaah yang akan berangkat umrah wajib melaporkan visa dan dokumennya ke Kemenag atau mengurus proses administrasi. Setelah semua prosedur dilakukan, jemaah Indonesia berangkat ke Arab Saudi dengan memakai satu pesawat yang seluruh kursinya khusus jemaah umrah.

"Kemudian skenario saat di Arab Saudi, jemaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina, dilarang keluar dari kamar hotel," kata dia.

Menag mengatakan pelaksanaan ibadah umrah selama sembilan hari. Waktu sembilan hari ini sudah termasuk perjalanan pulang dan pergi.

"Lalu akomodasi diisi dua orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi," ujar Yaqut.

Saat kembali ke Indonesia, jemaah wajib melakukan tes PCR. Tes PCR ini dilakukan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Usai melakukan tes PCR, jemaah wajib melakukan karantina.

"Dan jemaah wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas COVID-19 di hotel yang telah dipilih PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan mendapatkan legalisasi dari Satgas COVID-19," ujar Yaqut.

2. Jemaah RI bisa pergi umrah pada Desember 2021

Cuma Boleh 1 Kali, Begini Skenario Umrah pada Masa PandemikJemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, ada 50 ribuan jemaah yang gagal pergi umrah. Para jemaah ini gagal pergi umrah karena pandemik COVID-19.

"Jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya, berdasarkan data yang ada pada sistem informasi pengawasan terpadu umrah, dan haji khusus (siskopatuh) sampai saat ini terdapat 59.757 jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena pandemik COVID-19," kata Yaqut.

Dari jumlah tersebut, ada 18.752 orang yang sudah memegang visa. Menag mengatakan 18 ribuan jemaah ini sudah siap untuk berangkat umrah. Dia pun memastikan para jemaah yang sudah memegang visa ini akan diberangkatkan pada Desember 2021, tepatnya per 1 Desember.

"Jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya menjadi prioritas yang diberangkatkan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umrah di bulan Desember nanti," ujar Yaqut.

Baca Juga: Kemenag Rilis Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta

3. Jemaah RI bisa umrah lagi

Cuma Boleh 1 Kali, Begini Skenario Umrah pada Masa PandemikDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (dok. Kemenag)

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mencabut larangan penerbangan langsung dari Indonesia, mulai Rabu, 1 Desember 2021. Dengan demikian, penerbangan dari Indonesia bisa langsung ke Arab Saudi mulai awal Desember tersebut. 

Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, dicabutnya larangan tersebut juga bersamaan dengan jemaah Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah.

"Iya, sudah (bisa umrah kembali). Meski tetap persyaratan kesehatan dipatuhi," ujar Hilman kepada IDN Times melalui aplikasi pesan singkat, Jumat, 26 November 2021.

Namun, Hilman belum menjelaskan secara rinci bagaimana teknis pemberangkatan perdana jemaah umrah setelah larangan itu dicabut.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya