DPR Targetkan 246 RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024. DPR dan pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan 246 RUU dalam Prolegnas jangka menengah.
"DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, yang menargetkan 246 RUU dan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021," ujar Puan saat berpidato di Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Senayan Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: 10 Anggota DPR RI Meninggal Akibat COVID-19 Selama Pandemik
1. 9 RUU telah disahkan menjadi UU
Puan kemudian membeberkan hasil kinerja fungsi legislasi DPR RI pada tahun sidang 2020-2021. Di antaranya, DPR telah mengesahkan 9 RUU menjadi UU.
"Secara umum, kinerja fungsi legislasi DPR RI pada Tahun Sidang 2020-2021 antara lain, 9 RUU telah disahkan menjadi UU, 14 RUU sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I, dan 17 RUU sedang dalam tahap penyusunan," ucap Puan.
2. Ada 79 perkara pengujian UU di MK, 5 perkara dikabulkan
Editor’s picks
Selain itu, kata Puan, DPR telah menyelesaikan mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Dia mengungkapkan UU Cipta Kerja merupakan omnibus law pertama di Indonesia
Puan pun menyebut ada 79 perkara pengujian UU terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Tahun Sidang 2020-2021.
"Berkaitan dengan perkara pengujian Undang Undang di Mahkamah Konstitusi, sepanjang Tahun Sidang 2020-2021, terdapat 79 perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 di MK, dari jumlah tersebut, hanya 5 perkara yang putusannya dikabulkan oleh MK. Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI, telah sejalan dengan konstitusi negara," katanya.
Baca Juga: Puan Maharani Janjikan DPR Berbenah Diri Perbaiki Kinerja
3. Puan tegaskan DPR bekerja sesuai Pancasila
Puan menjelaskan Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang (UU) yang disusun secara terencana, terbuka, dan sistematis untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional. Politikus PDIP ini menambahkan DPR dituntut cermat, dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, serta situasi dalam pembahasan UU.
"DPR RI dalam menjalankan politik legislasi tetap berpedoman pada Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," katanya.
Baca Juga: Puan Maharani Janjikan DPR Berbenah Diri Perbaiki Kinerja