DPR Terima 11 Nama Calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial, Siapa Saja?

Satu calon hakim agung dari Kamar Militer

Jakarta, IDN Times - DPR menerima nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Ketua DPR Puan Maharani memastikan, pemilihan hakim agung akan dilakukan secara transparan kepada publik.

"Proses pemilihan calon hakim agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, partisipatif, dan akuntabel,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Puan Desak Satgas Cari Pasien Positif COVID yang Berkeliaran

1. Puan berharap calon hakim agung yang diajukan KY merupakan yang terbaik

DPR Terima 11 Nama Calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial, Siapa Saja?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Puan menjelaskan, KY telah melakukan seleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. KY membuka rekrutmen, baik dari internal hakim karier maupun dari masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011, serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, 11 orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden. Puan berharap, seleksi yang dilakukan KY betul-betul menghasilkan calon-calon hakim agung terbaik.

"Sehingga hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon hakim agung yang layak untuk diajukan, dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim agung," kata Puan.

2. Hakim agung harus independen

DPR Terima 11 Nama Calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial, Siapa Saja?(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Mantan Menko PMK ini menambahkan, nama-nama calon hakim agung yang diajukan KY ke DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Puan pun ingin para calon hakim agung ini independen.

Ini penting agar kepercayaan publik terhadap kinerja peradilan dan proses penegakan hukum Indonesia terbangun.

“Meskipun proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, namun calon hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” ungkap Puan.

Baca Juga: 54 Calon Hakim Agung Daftarkan Diri, Kamar Militer Belum Ada Pendaftar

3. Ini nama-nama calon hakim agung

DPR Terima 11 Nama Calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial, Siapa Saja?Ilustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 11 calon hakim agung. Tes ini untuk memenuhi kebutuhan hakim agung tahun 2021.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan proses seleksi, namun demikian tetap diperlukan sinergitas antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, sehingga rekrutmen calon hakim agung dapat memenuhi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung," jelas Puan.

Sebanyak 8 dari 11 calon hakim agung yang disampaikan KY ke DPR RI berasal dari Kamar Pidana, 2 dari Kamar Perdata, dan 1 dari Kamar Militer. Ke-11 calon hakim agung itu adalah:

Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)

Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)

Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya