Gugatan Yusril Ditolak MA, Hamdan Zoelva: Bisa untuk Pembelajaran

MA tolak gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat dinilai tepat

Jakarta, IDN Times - Permohonan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko melalui advokat Yusril Ihza Mahendra ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menilai keputusan MA sangat tepat.

"Jadi apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti dan mendalam, dan menyeluruh. Karena kalau sekali ini jebol, bahwa anggaran dasar bisa judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan, itulah persoalannya," kata Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

1. Hamdan Zoelva sebut masalah gugatan ini akan jadi pembelajaran publik

Gugatan Yusril Ditolak MA, Hamdan Zoelva: Bisa untuk PembelajaranIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Hamdan menjelaskan AD/ART partai politik (parpol) tidak bisa dilakukan judicial review. Sebab, AD/ART parpol bukan peraturan perundang-undangan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini setuju dengan MA bahwa parpol bukan lembaga negara. Dikarenakan bukan lembaga negara, maka parpol tidak dapat membuat peraturan perundang-undangan.

"Saya katakan tidak ada satu kata pun dalam undang-undang partai politik yang memberikan delegasi kepada partai politik untuk membentuk anggaran dasar. Anggaran dasar itu ada atau tidak ada undang-undang, adalah memang harus ada oleh partai politik," ucapnya.

Hamdan menambahkan AD/ART Demokrat sama seperti AD/ART organisasi masyarakat (ormas). Dalam membentuk AD/ART, kata Hamdan Zoelva, UU tentang Parpol hanya sebagai petunjuk yang harus diikuti.

"Karena itu, kami selaku kuasa hukum Partai Demokrat sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung ini. Memang sengaja kami dengan teman-teman Partai Demokrat membuka ini menjadi wacana publik agar menjadi pembelajaran bagi bangsa kita, bagi negara kita, dalam penyelenggaraan demokrasi," imbuhnya.

Baca Juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai

2. MA tolak judicial review AD/ART Demokrat

Gugatan Yusril Ditolak MA, Hamdan Zoelva: Bisa untuk PembelajaranGedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, MA menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan empat eks kader Demokrat. Keempat orang itu adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Keempat eks kader Demokrat itu diketahui memberikan kuasa kepada advokat Yusril Ihza Mahendra. Adapun, perkara itu bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dan termohonnya Menteri Hukum dan HAM.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menerangkan bunyi amar putusan gugatan yang dikutip IDN Times, Selasa (9/11/2021).

3. MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan

Gugatan Yusril Ditolak MA, Hamdan Zoelva: Bisa untuk PembelajaranIDN Times/Hana Adi Perdana

Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, pada 18 Mei 2020.

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah Supandi selaku ketua majelis dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada Selasa (9/11/2021).

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ucap Andi Samsan Nganro menerangkan alasan majelis hakim.

Selain karena tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan, majelis hakim memiliki alasan lain untuk menolak judicial review AD/ART Demokrat. Alasan itu adalah:

1. AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Kenapa?

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya