Interupsinya Dicuekin, PKS Ingatkan Puan soal Aturan Tata Tertib DPR 

PKS ingin kejadian ini tidak terulang lagi

Jakarta, IDN Times - Fraksi PKS DPR RI mengaku kecewa kepada Ketua DPR Puan Maharani karena interupsi anggotanya tidak didengar. Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf pun mengingatkan Puan dan pimpinan DPR lainnya agar menghormati hak-hak anggota dewan yang ingin berbicara.

"Poin ini (dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib) kami dibacakan untuk kami mengingatkan kita semua, termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati. Kewajiban tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus tugas dan kewajiban anggota, bahwa anggota juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut," kata Al Muzammil, yang juga sebagai Ketua DPP PKS, saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Sindir Puan soal Capres 2024 saat Paripurna, PKS Minta Maaf ke PDIP

1. Al Muzammil merasa pimpinan DPR tidak memihak ke PKS

Interupsinya Dicuekin, PKS Ingatkan Puan soal Aturan Tata Tertib DPR Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (8/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Al Muzammil membacakan hak dan kewajiban setiap anggota dewan, yang tercantum dalam Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang berbunyi:

Dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat.

"Tapi secara prosedur kami mengatakan, kami berpegang Pasal 256 ini. Sebab protesnya beliau setelah tidak diberi itu, itu karena pimpinan DPR tidak memihak kepada kami," kata Muzammil.

Dia menjelaskan soal sindiran anggota DPR Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes, karena interupsinya itu tidak didengar. Al Muzammil mengatakan sindiran Fahmi ke Puan soal calon presiden (capres) 2024 adalah bentuk protes.

"Oleh karena itu pada kesempatan kali ini, itu yang kami inginkan, sehingga apa yang kemudian disampaikan oleh anggota kami tadi pada waktu paripurna ya, perkataan beliau setelah paripurna yang sekarang banyak beredar di media, itu sebagai bentuk protes kami," ucap Al Muzammil.

2. Al Muzammil sebut PKS adalah oposisi, hanya punya ruang bersuara di DPR

Interupsinya Dicuekin, PKS Ingatkan Puan soal Aturan Tata Tertib DPR Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Al Muzammil pun curhat soal penyampaian aspirasi PKS di DPR. Dia mengatakan penolakan interupsi PKS bukan kali ini saja terjadi.

"Kami merasakan, bukan saja pada hari ini, pada sebelumnya, saya juga pernah instruksi soal KPK kemarin, soal Al-Qur'an dan Pancasila, ada mekanisme cenderung dilalui oleh pimpinan, untuk tidak memberikan kesempatan (berbicara kepada) para anggota, juga anggota kami yang lain," ungkapnya.

Al Muzammil mengatakan PKS adalah oposisi pemerintah. Karena sebagai oposisi, PKS hanya punya ruang untuk menyampaikan aspirasi di DPR. Dia berharap hal ini tidak terulang lagi. Pimpinan DPR, kata dia, harus mengacu Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib saat memimpin rapat.

"Karena kami sebagai fraksi oposisi dalam pemerintah, tidak berada dalam pemerintahan, itulah ruang kami untuk menyampaikan aspirasi publik kepada kami," ucap dia.

Baca Juga: Puan Kena Sindir saat Pimpin Paripurna Putuskan Panglima TNI Andika

3. PKS sindir Puan Maharani soal capres

Interupsinya Dicuekin, PKS Ingatkan Puan soal Aturan Tata Tertib DPR Puan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Sebelumnya, DPR menggelar rapat paripurna Masa Persidangan II Tahun 2021-2022 untuk memutuskan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Anggota dewan mencoba interupsi namun tak diperhatikan Ketua DPR Puan Maharani.

Awalnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid memaparkan laporannya terkait fit and proper test kepada Andika Perkasa. Usai membacakan hasil laporannya, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan terkait hasil fit and proper test Andika.

Semua anggota dewan setuju. Puan pun ingin menutup sidang paripurna. Namun, ada seorang anggota dewan yang interupsi.

"Interupsi, pimpinan interupsi," ujar anggota dewan itu saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (8/11/2021).

Namun, Puan tak mendengarkan interupsi anggota dewan tersebut. Puan tetap  berbicara.

"Saya minta waktu pimpinan, interupsi," seru anggota dewan itu yang lagi-lagi tak digubris Puan.

Anggota dewan itu kembali berbicara. Dia meminta waktu untuk berbicara. Namun, Puan tak mendengarkannya.

"Pimpinan, saya A432, pimpinan," ujar anggota dewan itu.

Interupsi anggota dewan itu tetap tidak digubris. Puan pun mengetok palu tanda rapat paripurna ditutup. Tiba-tiba muncul celetukan dari anggota dewan.

"Bagaimana mau jadi capres kalau kayak gitu," ujar dia.

Sementara, jika melihat situs dpr.go.id, anggota dewan bernomor A432 adalah Fahmi Alaydroes dari Fraksi PKS.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya