KPU Usul Pilkada Diundur 2025, Komisi II DPR Menolak

Pada 2024 nanti akan ada pemilu dan pilkada

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Pilkada 2024 diundur ke 2025. Namun, Komisi II DPR menolak usulan ini.

"Ya itu memang syarat yang disampaikan KPU ketika waktu itu diusulkan tanggal baru 15 Mei. Pertimbangan mereka kan mau menghindari adanya irisan terlalu dalam antara waktu Pileg, Pilpres, dan Pilkada," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (7/10/2021).

"Nah tetapi kami dari awal menyepakati, kalau pun terjadi perubahan tanggal pilkada harus mengubah UU. Karena UU itu tertulis pilkada serentak nasional 2024 dilaksanakan November 2024," dia menambahkan.

Baca Juga: Gerindra Ogah Jadwal Pemilu 2024 Ditentukan dengan Voting

1. Alasan mengapa pilkada tidak perlu diundur ke 2025

KPU Usul Pilkada Diundur 2025, Komisi II DPR MenolakIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Doli menjelaskan, revisi UU Pilkada memakan waktu yang tidak sebentar. Karena itu, revisi tak mungkin dilakukan.

Menurutnya, Pilkada 2024 tidak akan terlalu berhimpitan dengan Pemilu 2024 bila dilakukan lima hal. Pertama, kata dia, mekanisme waktu sengketa pemilu diperpendek.

"Kalau di aturan kan 85 hari, tapi pengalaman (pemilu) 2019 lalu Bawaslu informasikan MK (Mahkamah Konstitusi) mampu selesaikan (sengketa pemilu) 28 hari. Makanya kami akan koordinasikan dengan MA (Mahkamah Agung) dan MK, kalau bisa selesai dalam 20 hari kan berarti ada space 60-an hari ya. Artinya masih longgar," ungkapnya.

Kedua, yakni memperpendek masa kampanye. Ketiga, KPU bisa mempercepat pengadaan logistik ke daerah-daerah. Keempat, soal digitalisasi atau e-voting.

"Terakhir soal database kependudukan. Kami dari awal meminta pemerintah melalui Kemendagri agar pemerintah membangun sistem data kependudukan yang terpadu, terintegrasi, sistematis, dan valid. Sehingga nanti memudahkan KPU menyusun DPT, gak ada lagi coklit-coklit, karena data terintegrasi," kata Doli.

"Kalau lima (hal ini) bisa kita lakukan, itu mengurangi irisan atau impitan pileg, pilpres, pilkada. Jadi gak perlu diundur pilkadanya," kata dia.

2. Doli sebut pengambilan keputusan Pemilu 2024 tidak berdasarkan voting

KPU Usul Pilkada Diundur 2025, Komisi II DPR MenolakIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga saat ini jadwal Pemilu 2024 belum diputuskan. Sementara itu, Partai Gerindra tidak ingin jadwal Pemilu 2024 ditentukan dengan voting.

Mengenai hal itu, Doli menegaskan, DPR tidak akan memakai sistem voting untuk menentukan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Alasannya, karena Pemilu 2024 akan menentukan masa depan Indonesia lima tahun mendatang.

"Gak, kita menghindari voting. Kalau mau paksa ambil keputusan bisa saja. Tapi kami sudah bersepakat karena ini hajatan kita semua, kita ingin keputusan tentang pemilu yang akan menentukan nasib bangsa 5 tahun yang akan datang, tentu kita sebisa mungkin ambil konsep dan desain yang betul-betul berdasarkan konsensus kita semua. Bukan karena menang-menangan (suara)," ucapnya.

Baca Juga: Jimly Usul Pemilu 2024 Digelar 17 April Seperti Pemilu Sebelumnya

3. KPU beber dua opsi waktu pemilihan, salah satunya usul pilkada diundur ke 2025

KPU Usul Pilkada Diundur 2025, Komisi II DPR MenolakIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Diketahui, pada 2024 nanti akan ada pemilu dan pilkada. KPU pun membuat dua skenario agar pelaksanaan pemilu dan pilkada tidak terlalu berhimpitan.

Kedua opsi itu yakni:

Opsi I: Pemilu pada 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024
Opsi II: Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025

"Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangannya, Kamis.

Pramono menjelaskan, KPU tidak terpaku dengan tanggal dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Bagi KPU, sambungnya, adalah kecukupan waktu dari masing-masing tahapan.

Dia mengatakan, kedua opsi ini diberikan agar proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai.

"Kedua, (agar) tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah," Pramono menambahkan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya