Kuasa Hukum Moeldoko: ICW Cuma Kumpulkan Berita dan Bikin Kesimpulan

Benar-benar melakukan fitnah terhadap klien kami

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, Otto Hasibuan, mengaku sudah mendapatkan surat balasan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal tudingan mengambil untung dari peredaran Ivermectin. Otto menyebut temuan ICW itu bukanlah sebuah penelitian.

"Kenapa saya bilang demikian? Pertama, mereka mengatakan melakukan penelitian sebelum mengungkapkan ini kepada media. Kalau penelitian itu pasti ada metodologinya. Ada data dan sekunder," ujar Otto saat konferensi pers daring, Jumat (20/8/2021).

"Lantas kalau ada sumber-sumber yang ada dalam penelitian itu, mestinya harus diwawancara, ditanyakan bagaimana sebabnya, sehingga mendapatkan hasil yang betul-betul objektif dan kredibel," lanjutnya.

Baca Juga: Peringatan Terakhir! Moeldoko Kirim Somasi ke-3 ke ICW

1. Otto: ICW hanya melakukan penelitian dengan sumber media massa

Kuasa Hukum Moeldoko: ICW Cuma Kumpulkan Berita dan Bikin Kesimpulan(Advokat Otto Hasibuan) IDN Times/Santi Dewi

Otto menjelaskan ICW tidak melakukan penelitian hingga menemukan hasil Moeldoko mencari untung dari peredaran Ivermectin. Dia menyatakan, ICW hanya mencari data dari tautan berita di media massa. Usai mendapatkan tautan, ICW menggabungkannya dan membuat kesimpulan.

"Jadi ada berita, umpamanya ada satu tautan, dikaitkan dengan yang lain, lalu disimpulkan. Hanya itu ternyata data yang dimiliki oleh ICW. Sama sekali tidak ada data lain," ucapnya.

Otto lalu mengatakan ICW melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Sebab, menurut Otto, penelitian dari ICW tidak kredibel.

2. Moeldoko beri somasi ketiga ke ICW

Kuasa Hukum Moeldoko: ICW Cuma Kumpulkan Berita dan Bikin KesimpulanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lebih lanjut, Otto mengatakan pihaknya kembali memberikan somasi ke ICW. Somasi ini adalah yang ketiga kalinya diberikan kepada ICW. Otto mengatakan somasi ini jadi yang terakhir.

"Tadi, saya kirim surat kepada Egi (peneliti ICW), surat teguran yang ketiga dan terakhir. Secara tegas, kami katakan dan berikan waktu 5x24 jam," ujar Otto Hasibuan.

"Waktu lima hari supaya longgar. Kami berikan 5x24 jam kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf terhadap Pak Moeldoko," lanjutnya.

Lalu bagaimana bila ICW tak meminta maaf? Otto menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca Juga: Jika ICW Bisa Beri Bukti, Moeldoko Siap Dilaporkan soal Ivermectin

3. ICW mengaku sudah kirim balasan terkait somasi Moeldoko

Kuasa Hukum Moeldoko: ICW Cuma Kumpulkan Berita dan Bikin KesimpulanKetua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur (IDN Times/Santi Dewi)

Kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengirimkan jawaban somasi pertama pada pihak Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Jawaban atas somasi itu, kata Isnur, telah dikirimkan ICW melalui surat sejak Selasa (3/8/2021).

"Jadi, jelas keliru kuasa hukum Moeldoko jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW," kata Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu, (7/8).

Lalu, ICW mengaku sudah menjawab perihal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Insur menuturkan, hal itu merupakan misinformasi dan sudah diluruskan melalui siaran pers di situs ICW.

"Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kadernya ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism," jelas dia.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya