MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat

MA punya alasan menolak judicial review AD/ART Demokrat

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan empat eks kader Demokrat. Mereka adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Keempatnya diketahui memberikan kuasa kepada advokat senior Yusril Ihza Mahendra. Adapun, perkara judicial review itu bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muhammad Isnaini Widodo dan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menerangkan bunyi amar putusan gugatan tersebut yang dikutip IDN Times, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Dituntut Minta Maaf ke PBB, Demokrat: Urusan ke Yusril Selaku Advokat

1. MA tak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan

MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai DemokratIDN Times/Hana Adi Perdana

Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah Supandi selaku ketua majelis dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ucap Andi Samsan Nganro menerangkan alasan majelis hakim.

Baca Juga: Partai Demokrat: Moeldoko dan Yusril Melakukan Pembodohan Publik!

2. Sederet alasan lain majelis hakim menolak gugatan Yusril

MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai DemokratGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Selain karena tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, majelis hakim memiliki alasan lain menolak judicial review AD/ART Demokrat. Alasan itu adalah:

1. AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.
2. Parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU.
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

3. Yusril gugat AD/ART Demokrat

MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai DemokratIDN Times/Margith Juita Damanik

Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebelumnya menempuh strategi baru agar kubunya bisa diakui secara resmi oleh negara. Kubu Moeldoko mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke MA.

Dalam mengajukan judicial review, kubu Moeldoko menggandeng Yusril. Hal ini menjadi menarik karena Yusril merupakan Menteri Sekretaris Negara era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Judicial review yang dimaksud meliputi pengujian formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkum HAM pada 18 Mei 2020. AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan berlaku setelah disahkan oleh Menkum HAM," demikian isi keterangan tertulis Yusril pada Jumat (24/9/2021). 

Kubu Moeldoko mengajukan Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai pihak termohon dalam gugatan PK tersebut.

Baca Juga: Moeldoko Gandeng Yusril Jadi Kuasa Hukum untuk Gugat AD/ART Demokrat 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya