Polisi Akan Kandangkan Sepeda Selama PPKM Darurat, Ini Kata Komunitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selama pemberlakuan PPKM Darurat, pesepeda diminta untuk tidak bersepeda di DKI Jakarta. Bila kedapatan bersepeda, polisi bakal mengakut sepeda mereka.
Menanggapi kebijakan itu, Bike2Work (B2W) Indonesia mendukungnya. Mereka sadar kebijakan tersebut demi kepentingan bersama, yakni menekan penyebaran virus corona.
"Bike2Work (B2W) Indonesia mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Jawa dan Bali, mulai tanggal 3-10 Juli 2021. Hal ini penting untuk menekan penyebaran COVID-19," kata Ketua Tim Advokasi B2W Indonesia, Fahmi Saimima, dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
1. Komunitas B2W larang bersepeda untuk olahraga
Fahmi menambahkan B2W tidak memperkenankan adanya kegiatan bersepeda untuk berolahraga yang dilakukan komunitas selama PPKM Darurat. Bila ada yang bersepeda untuk bekerja, wajib membawa surat keterangan kerja.
"Atas hal tersebut, maka Bike2Work Indonesia tidak memperkenankan adanya kegiatan bersepeda yang melibatkan orang banyak, yang dilakukan oleh korwil-korwil Bike2Work Indonesia, khususnya area Jawa-Bali," lanjutnya.
"Namun, jika bersepeda itu merupakan bagian dari aktivitas pada sektor pokok dan esensial maka perlakuannya sama seperti yang lain, wajib membawa surat keterangan penugasan dari perusahaan," tambahnya.
Baca Juga: Kapolda Metro: Naik Sepeda Selama PPKM Darurat, Saya Kandangkan!
2. Polisi bakal kandangkan sepeda yang nekat
Editor’s picks
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya mengimbau warga DKI Jakarta untuk beraktivitas di rumah selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Termasuk ketika akhir pekan, warga dilarang berolahraga di jalan atau tempat umum di DKI Jakarta.
"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," kata Fadil saat apel Operasi Aman Nusa II di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: 3 Sepeda Listrik United di Bawah Rp10 Juta, Aman di Saku dan Dengkul
3. Penyitaan sepeda sesuai Perda DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kebijakan ini akan berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.
Yusri menjelaskan sanksi bagi para pesepeda ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi yang dimaksud yakni penyitaan sepeda yang dipakai warga saat PPKM Darurat berlaku.
"Kalau ada sepeda kita ambil, kita bawa ke kantor polisi. Ada aturan Perda, Pergub, UU nomor 4 tentang wabah penyakit itu akan kita kenakan itu semua," ucap Yusri.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Biang Kerok Oksigen Langka Saat COVID-19 Meroket