Puan Sentil Pemerintah, Kasus COVID Turun Tapi Kematian Masih Tinggi

Puan minta pemerintah tekan angka positivity rate-kematian

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Merespons hal ini, Ketua DPR Puan Maharani menyentil pemerintah karena kasus COVID-19 belum juga menunjukkan penurunan signifikan.

"Tren kasus beberapa hari terakhir memang menurun, tapi angka kematian dan positivity rate masih relatif tinggi. Dua indikator ini harus terus ditekan," kata Puan, di laman DPR.go.id, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Beda Waktu PPKM di Luar dan Jawa-Bali, Anggota DPR: Bukan Diskriminasi

1. Puan minta pemerintah fokus tekan angka kematian dan positivity rate

Puan Sentil Pemerintah, Kasus COVID Turun Tapi Kematian Masih TinggiSuasana TPU Rorotan, Jakarta Utara. (IDN Times/Athif Aiman)

Merujuk data Kementerian Kesehatan per Senin (9/8/2021), Puan menjelaskan, angka positivity rate masih 36,34 persen atau jauh di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen. Sementara angka kematian di hari yang sama, sebanyak 1.475 jiwa.

Puan pun meminta agar pemerintah fokus menekan dua indikator tersebut sampai di bawah standar yang berlaku.

"Selain itu, upaya penekanan positivity rate harus disertai dengan testing, tracing dan treatment (3T) yang semakin masif. Kalau 3T tidak masif, nantinya penularan hanya naik turun, tapi tidak melandai. Akibatnya, tidak ada info tepat terkait daerah-daerah yang betul-betul red zone," ucap mantan Menko PMK ini.

2. Puan minta semua pihak menjaga kondisi relaksasi PPKM agar COVID-19 tak melonjak lagi

Puan Sentil Pemerintah, Kasus COVID Turun Tapi Kematian Masih TinggiKetua DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fatthurohman)

Diketahui, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada relaksasi di bidang ekonomi dan sosial keagamaan, yakni mal dan tempat ibadah boleh dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Mengenai hal itu, Puan mengatakan, perlu tanggung jawab dari seluruh lapisan agar relaksasi ini bisa berjalan dengan baik.

Hal ini agar kasus COVID-19 tidak seperti Juli lalu. "Mari kita jaga bersama-sama kondisi yang berangsur membaik ini dengan penuh tanggung jawab," ucap Puan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Baru

3. Pemerintah perpanjang penerapan PPKM

Puan Sentil Pemerintah, Kasus COVID Turun Tapi Kematian Masih TinggiSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4. Di Pulau Jawa-Bali PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, masa PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang dua minggu. Itu artinya, PPKM Level 4, 3 dan 2 di luar Jawa dan Bali bakal berlangsung sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

"Khusus di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, dari 10 Agustus sampai 23 Agustus. Hal ini dilakukan karena berbeda dengan Jawa dan Bali yang sudah menurun," kata Airlangga, dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya