Rektor UI Rangkap Jabatan, DPR Minta Nadiem Turun Tangan

Nadiem diminta turun menyikapi polemik rektor UI Ari Kuncoro

Jakarta, IDN Times - Polemik muncul usai disebutkan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, merangkap jabatan. Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah, menyebut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, harus mengambil langkah tegas terkait kasus ini.

Awalnya, Himmatul mengatakan Ari Kuncoro melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dia menjelaskan Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 huruf c dalam PP tersebut.

"Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI Pasal 35 huruf c menyebutkan bahwa rektor dan wakilnya dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI, jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut," kata Himmatul, dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Dia menambahkan Ari juga melanggar pasal 55 ayat 1 PP Nomor 68 Tahun 2013. Karena melanggar ketentuan, Himmatul mengatakan Ari Kuncoro bisa dikenakan sanksi. Dia pun ingin agar Nadiem bisa memberikan sanksi kepada Ari Kuncoro.

"Sebagai PTN Berbadan Hukum, UI memiliki Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menjadi salah satu anggota. Jadi saya mendorong agar Mendikbud Ristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut," tegas Himmatul

1. Rektor UI disebut juga langgar UU BUMN dan pelayanan publik

Rektor UI Rangkap Jabatan, DPR Minta Nadiem Turun TanganIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Masih menurut Himmatul, Ari Kuncoro melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sebab, katanya, pejabat pelayanan publik dilarang merangkap jabatan.

"Rangkap jabatan tersebut juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a UU tersebut, dijelaskan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris. Sebagai perguruan tinggi negeri yang berjenis Badan Hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris," kata dia.

Himmatul melanjutkan rektor UI juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Seperti UU Nomor 25 Tahun 2009, menurutnya, Ari Kuncoro melakukan pelanggaran karena merangkap jabatan.

"Menjabat sebagai komisaris, yang merangkap sebagai pejabat lain juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU itu, menyebutkan anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," ujar Himmatul.

2. Ombudsman duga MWA UI juga lakukan maladministrasi

Rektor UI Rangkap Jabatan, DPR Minta Nadiem Turun TanganIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ombudsman pun menduga MWA UI juga melakukan maladministrasi.

Awalnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan seseorang yang menjabat sebagai rektor UI tidak boleh rangkap jabatan. Sebab, hal ini sesuai aturan yang berlaku.

Karena ada rangkap jabatan ini, dia pun mempertanyakan kewenangan MWA UI saat menyeleksi calon rektor. Najih mengatakan MWA UI dimungkinkan juga melakukan maladministrasi.

"Berkenan dengan itu, nah ini yang perlu ditelusuri, sebenarnya yang melakukan maladministrasi itu. Kalau kemudian terbukti bahwa apa yang ditemukan oleh informasi di media itu benar, maka yang perlu kami pertanyakan adalah siapa ini pelaku maladministrasi. Apakah MWA ketika proses seleksi seorang calon rektor, atau rektornya sendiri yang tidak memberi informasi lengkap. Nah itu yang perlu ditelaah, begitu," kata Najih, Kamis (1/7/2021).

3. Ari Kuncoro diminta mundur

Rektor UI Rangkap Jabatan, DPR Minta Nadiem Turun TanganIDN Times/Sukma Shakti

Najih melanjutkan Ari Kuncoro harus menjelaskan kepada publik tentang statusnya. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Dia mengatakan Ari Kuncoro harus mundur di salah satu jabatannya bila memang benar melakukan maladministrasi. MWA UI pun, sambungnya, tidak boleh diam terkait polemik Ari Kuncoro ini.

"Jika benar melanggar statuta, ya kan berarti tidak memenuhi syarat. Ada syarat yang tidak dipenuhi oleh seorang rektor, juga ada larangan yang kemudian dilanggarnya. Maka, secara moral saya kira itu wajar kalau dia harus mendudukkan posisi pada tempat yang sebenarnya. Mundur salah satu, apakah di komisaris bank itu atau jabatan rektornya, kan begitu," kata dia.

Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Pakar: Itu Jelas Melanggar!

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya