RUU Otonomi Khusus Papua Disahkan Hari Ini

RUU ini sangat ditunggu-tunggu warga Papua

Jakarta, IDN Times - Revisi UU Otonomi Khusus Papua akan disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan V DPR RI Tahun 2020-2021, hari ini. Ketua DPR Puan Maharani dijadwalkan akan menyampaikan pidato penutupan masa persidangan DPR.

"RUU (Otsus Papua) ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua," ujar Puan, dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Otsus Papua Disahkan Jadi UU

1. Rapat paripurna juga bahas laporan Komisi VII DPR atas hasil uji kelayakan calon ketua dan anggota Komite BPH Migas

RUU Otonomi Khusus Papua Disahkan Hari IniIDN Times/Kevin Handoko

Puan menjelaskan, rapat paripurna penutupan Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2020-2021 ini akan dimulai pukul 10.30 WIB. Anggota dewan akan hadir secara virtual dan fisik.

Selain pengesahan Revisi UU Otsus Papua, agenda lain dalam rapat paripurna hari ini adalah Penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 oleh pemerintah, laporan Komisi VII DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon ketua dan anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, dan persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selain itu, ada penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

2. DPR dan pemerintah sepakat RUU Otsus Papua jadi UU

RUU Otonomi Khusus Papua Disahkan Hari IniIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah bersama Rapat kerja Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sebelumnya sepakat membawa revisi UU Otsus ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/7).

"Dengan mengucapkan bismillah, saya setujui revisi UU Otsus Papua untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI," kata Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun, seperti dilansir ANTARA.

Tercatat 9 fraksi dan Komite I DPD RI telah menyampaikan pendapat akhir terkait revisi UU Otsus Papua. Menurut Komarudin Watubun, semua fraksi dan Komite I DPD RI menerima dan setuju revisi UU Otsus Papua disahkan menjadi UU.

Sebelum diambil keputusan tersebut, masing-masing juru bicara fraksi dan perwakilan Komite I DPD RI menyampaikan pendapat akhirnya.

Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Mandenas mengatakan, revisi UU Otsus Papua terdiri dari 143 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan dibahas secara rinci serta komprehensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) dengan sistem klaster.

"Ada klaster substansi usulan pemerintah dan klaster substansi di luar usulan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Kena 'Colek' Banggar DPR Soal Vaksinasi Berbayar

3. Ada perubahan 19 pasal

RUU Otonomi Khusus Papua Disahkan Hari IniIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Yan Mandenas menjelaskan, revisi UU Otsus Papua mengakibatkan perubahan terhadap 19 pasal. Sebanyak 3 pasal merupakan usulan pemerintah yaitu Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.

Sedangkan 16 pasal di luar usulan pemerintah yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6, Pasal 6a, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 68, Pasal 68a, dan Pasal 75.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya