RUU PKS Minim Aturan Pencegahan, Baleg DPR Susun Draf Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) belum juga rampung. Di tengah berbagai kritik dalam pembahasan rancangan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan pihaknya sedang menyusun draf yang baru.
"Apa yang saya kembangkan saat ini akan saya sampaikan di Baleg, yaitu menyusun naskah yang sama sekali baru. Saya melakukan pendekatan dialogis dan kemudian menyerap apa yang menjadi variabel-variabel kegagalan pada penyusunan sebelumnya," kata Willy Aditya kepada wartawan, dikutip Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Pembahasan RUU PKS di Baleg DPR Diwarnai Bentrok Ideologi
1. Willy sebut draf baru RUU PKS ini mengedepankan aturan soal pencegahan
Willy menambahkan draf baru RUU PKS ini akan lebih mengedepankan tentang pentingnya tindak pencegahan. Hal ini, menurutnya, disusun dengan menjunjung tinggi aspek kehati-hatian.
"Itu yang kemudian pada naskah yang lama yang menjadi sangat minimalis," kata Ketua DPP NasDem tersebut.
Willy menjelaskan RUU PKS nantinya akan menjadi hukum positif yang berfungsi sebagai kontrol sosial bila telah disahkan. Willy mengatakan draf itu masih dalam proses finalisasi.
"Jadi tidak hanya penindakan tapi proses pencegahan di dalam keluarga, di dalam institusi publik dan perusahaan yang sedang dikumpulkan," tambahnya. Namun, Willy belum mau membeberkan poin apa saja dari draf terbaru ini.
2. Pembahasan RUU PKS diwarnai bentrok ideologi
Editor’s picks
Sebelumnya, Willy mengakui pembahasan RUU PKS diwarnai dengan kendala. Ini terkait bentrokan ideologi dan cara pandang yang berbeda terhadap substansi RUU tersebut.
"Kendala itu bisa diselesaikan dengan dialog. Kedua belah pihak ingin memuliakan perempuan dan melindungi anak-anak dari orang-orang yang melakukan tindakan melanggara norma, adat, dan hukum," ujar Willy dikutip dari ANTARA, Rabu (28/7).
Baca Juga: Kesetaraan Gender di RI Rendah, MPR Dorong Pengesahan RUU PKS
3. Perlu percepatan penyusunan UU PKS
Willy mengatakan belum ada payung hukum yang mengatur berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Ia menyebut fakta empiris terkait kekerasan layaknya fenomena gunung es. Angka kasus sebenarnya sangat tinggi namun proses penanganannya sangat minimalis.
Oleh karena itu, RUU PKS sedang dalam proses percepatan.
"Panitia kerja (Panja) RUU PKS Baleg DPR sedang mempercepat proses penyusunan draf RUU dan direncanakan pada awal Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022 akan dipresentasikan naskah awal RUU tersebut," kata Willy.
Baca Juga: 6 Isi dari RUU PKS yang Membuat Pengesahannya Jangan Ditunda-tunda