Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SafeNet: UU ITE Perkuat Peran Pemerintah Tutup Medsos Sampai Rekening

Ilustrasi polarisasi di media sosial. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi polarisasi di media sosial. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Selasa, 2 Januari 2024. Artinya, UU ITE Jilid II ini sudah resmi berlaku.

Meski demikian, terdapat pasal-pasal yang menuai kontroversi. Seperti Pasal 43 huruf (i) yang memberikan kewenangan pada penyidik kepolisian untuk memutus akses sementara, dari akses media sosial sampai rekening.

"Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital," bunyi pasal tersebut.

1. Penyidik Kominfo bisa tutup akses medsos

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi (IDN Times/Misrohatun)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi (IDN Times/Misrohatun)

Co-founder SAFEnet Damar Juniarto menilai, UU ITE 2024 ini semakin menguatkan peran pemerintah. Dalam UU ini, pemerintah menambah pasal yang akan membatasi ruang publik. 

Pada Pasal 40 dan 43, pemerintah setingkat penyidik Kominfo bisa melakukan pemutusan akses sosial media, perbankan, dan lainnya.

"Maka siapa yang akan mengawasi penyidik jika dia melakukan penyalahgunaan kewenangan, ini yang jadi pertanyaan besar. Dengan rumusan UU ITE baru ini, kontrol pemerintah semakin kuat, pasal yang mungkin bisa disalahgunakan, kita khawatir akan semakin memperburuk situasi demokrasi," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (8/1/2024).

2. UU ITE 2024 tidak ada revisi total

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang
Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Damar menerangkan, dalam UU ITE 2024 tersebut terdapat pasal baru dan ayat baru yang melengkapi versi sebelumnya. Artinya, belum ada norma hukum yang diatur dalam UU ITE. Meski demikian, revisi yang dilakukan tampaknya belum secara total.

"Sebetulnya ada perubahan-perubahan substansial yang didorong ke Kominfo dan Komisi 1 DPR RI agar terjadi reformasi hukum Internet, tapi tidak tercermin di UU ITE 2024, sehingga tidak terjadi revisi total. Maklum, selama proses revisinya buru-buru dan kebanyakan tertutup," ujarnya

3. Jurnalis berisiko terkena UU ITE

ilustrasi instagram (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi instagram (pexels.com/Pixabay)

Adapun pasal yang perlu direvisi yakni Pasal 28 (1) tentang berita bohong dan informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen masih ada, hanya ditambah kata "materiel" saja.

Lalu Pasal 28 (2) tentang ujaran kebencian. Rumusannya mirip KUHP tapi beda detail, karena UU ITE menormakan "menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian" dan menyertakan "individu" sebagai pihak yang dirugikan.

"Nah ini yang paling ngeri sih klausul baru soal disinformasi (hoaks) diatur dalam Pasal 28 (3) UU ITE 2024. Semangat penormaan diambil dari Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dan Pasal 263 (1) KUHP. Ini gak ada safeguarding-nya, jadi siapapun termasuk jurnalis dan media risiko terkena," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us