Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Selasa, 2 Januari 2024. Artinya, UU ITE Jilid II ini sudah resmi berlaku.
Meski demikian, terdapat pasal-pasal yang menuai kontroversi. Seperti Pasal 43 huruf (i) yang memberikan kewenangan pada penyidik kepolisian untuk memutus akses sementara, dari akses media sosial sampai rekening.
"Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital," bunyi pasal tersebut.