Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara, penyerahan SK kepengurusan dari Kementerian Hukum dilakukan di tengah gugatan terhadap Partai Golkar yang dipimpin oleh Bahlil. Kader Golkar, Ilhamsyah Ainul Mattimu menilai Munas XI yang digelar pada Agustus 2024 lalu menyalahi AD/ART.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali tak menampik bila ada gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak tergugat adalah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Namun, hingga kini hakim PTUN belum mengeluarkan putusan.
"Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," ujar Sattu ketika dikonfirmasi, Jumat pekan lalu.
"Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai 20 November. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoaks," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sattu mengaku sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Ia yakin hakim PTUN bakal menolak gugatan tersebut. Ada dua poin penting isi gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah ke PTUN.
Pertama, hakim PTUN menyatakan batal Keputusan Menkum HAM Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar yang ditetapkan pada 22 Agustus 2024. Kedua, mewajikan Menteri Hukum untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Sattu.