Sah! Bahlil Akhirnya Terima Surat Kepengurusan dari Menkum Supratman

Intinya sih...
- Bahlil Lahadalia menerima SK kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029 dari Menteri Hukum.
- SK baru tersebut berisi susunan lengkap kepengurusan dengan total 159 kader dan struktur organisasi yang sudah dilengkapi oleh Golkar.
- Gugatan terhadap Partai Golkar dipimpin oleh Bahlil masih menunggu putusan PTUN, tetapi pihak tergugat yakin gugatan akan ditolak.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menerima surat keputusan (SK) resmi kepengurusan partai periode 2024-2029 dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ini merupakan SK baru dengan susunan formasi kepengurusan yang sudah lengkap. Total ada 159 kader di dalam kepengurusan itu.
"Kami dari Kementerian Hukum telah menyerahkan SK mengenai susunan lengkap pengurus Partai Golkar. Dengan demikian SK yang lama kami cabut dan menerbitkan SK baru tentang kepengurusan lengkap Partai Golkar," ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (20/11/2024).
Ia mengatakan Partai Golkar sudah melengkapi semua persyaratan administratif. Maka, tak ada alasan bagi Kementerian Hukum tak mengesahkan kepengurusan baru di Partai Golkar.
"Kewajiban kami setelah semua (persyaratan) dinyatakan lengkap, maka wajib hukumnya bagi kami menerbitkan SK yang baru," tutur dia.
1. Bahlil sebut SK yang diterbitkan Kementerian Hukum berisi pengurus lengkap
Sementara, di lokasi yang sama, Bahlil mengatakan SK yang dirilis oleh Kementerian Hukum merupakan SK baru. Di dalamnya tertulis struktur kepengurusan yang semuanya sudah dilengkapi oleh Golkar.
Di dalam SK lama, diisi oleh sembilan orang. Sedangkan, di SK baru formasi Golkar sudah lengkap dengan 159 kader, dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik dan mahkamah partai.
"Jadi, saya pikir ini adalah sebuah babak baru bagi kepengurusan Partai Golkar yang sudah dilengkapi. Dengan demikian, saya pikir, sudah selesai fase tahap demi tahap yang kami lakukan," tutur dia.
2. Partai Golkar yakin PTUN bakal tolak gugatan agar SK Menteri Hukum dibatalkan
Sementara, penyerahan SK kepengurusan dari Kementerian Hukum dilakukan di tengah gugatan terhadap Partai Golkar yang dipimpin oleh Bahlil. Kader Golkar, Ilhamsyah Ainul Mattimu menilai Munas XI yang digelar pada Agustus 2024 lalu menyalahi AD/ART.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali tak menampik bila ada gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak tergugat adalah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Namun, hingga kini hakim PTUN belum mengeluarkan putusan.
"Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," ujar Sattu ketika dikonfirmasi, Jumat pekan lalu.
"Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai 20 November. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoaks," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sattu mengaku sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Ia yakin hakim PTUN bakal menolak gugatan tersebut. Ada dua poin penting isi gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah ke PTUN.
Pertama, hakim PTUN menyatakan batal Keputusan Menkum HAM Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar yang ditetapkan pada 22 Agustus 2024. Kedua, mewajikan Menteri Hukum untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Sattu.
3. Penggugat justru yakin gugatan dikabulkan hakim PTUN
Sementara, kuasa hukum Ilhamsyah, Muhammad Khadafi, mengakui sidang perdana terkait gugatan kliennya baru digelar pada 20 November 2024. Jadwal sidang perdana itu juga tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
"Mengenai PTUN itu, dokumen gugatan kami sudah diterima dengan lengkap. Tapi, belum diputus. Meski kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima," ujar Khadafi ketika dihubungi IDN Times, pada 13 November 2024.
Ia mengaku yakin gugatan kliennya bakal dikabulkan hakim, lantaran Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada akhir Agustus lalu, telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember," tutur dia.
Ia menambahkan, bila ingin memajukan jadwal munas maka harus diubah pada munas periode selanjutnya yang dihelat Desember mendatang.