Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugatan Hasil Munas Golkar di PTUN, Kuasa Hukum Kader: Belum Diputus

Ketua Umum Partai Golkar saat mengumumkan kepengurusan Golkar, Kamis (7/11/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa).
Intinya sih...
  • Kuasa hukum Golkar menggugat hasil Munas XI ke PTUN Jakarta terkait pelanggaran AD/ART Partai Golkar.
  • Perwakilan Golkar tidak hadir dalam tahap pemeriksaan persiapan, dengan pihak tergugat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
  • Jika gugatan dikabulkan, posisi Ketua Umum Bahlil bisa dicopot dan pengadilan diprediksi rampung pada Februari 2025.

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum kader Partai Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu, Muhamad Khadafi, mengatakan belum ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan AD/ART Partai Golkar. Sidang perdana yang membahas pokok perkara mulai digelar pada 20 November 2024. Jadwal sidang perdana itu juga tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

"Mengenai PTUN itu, dokumen gugatan kami sudah diterima dengan lengkap. Tapi, belum diputus. Meski kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima," ujar Khadafi ketika dihubungi IDN Times, Rabu (13/11/2024). 

Ia mengaku yakin gugatan kliennya bakal dikabulkan hakim lantaran Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada akhir Agustus lalu telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember," tutur dia. 

Ia menambahkan, bila ingin memajukan jadwal munas maka harus diubah pada munas periode selanjutnya yang dihelat Desember mendatang. 

1. Bila hakim PTUN kabulkan gugatan maka Bahlil bisa batal jadi Ketua Umum Golkar

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Sentul, Bogor. (IDN Times/Linna Susanti)

Lebih lanjut, Khadafi mengatakan, dalam tahap pemeriksaan persiapan, perwakilan Partai Golkar tidak ikut hadir. Ia pun menambahkan, di dalam gugatan kliennya, pihak tergugat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hal itu lantaran AD/ART yang dihasilkan di munas Agustus lalu disahkan oleh Supratman. 

"Di PTUN ini, pihak tergugatnya adalah Menteri Hukum. Tetapi, pihak terkaitnya juga ikut dihadirkan," katanya. 

Ia juga menjelaskan seandainya gugatan kliennya, Ilhamsyah Ainul Mattimu, dikabulkan oleh hakim PTUN, maka posisi Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar bisa dicopot.

"Bila dikabulkan maka posisi ketua dikembalikan ke Plt (Pelaksana Tugas) yakni Pak Agus Gumiwang dan Pak Lodewijk sebagai sekjennya. Tak mungkin ke Pak Airlangga karena dia kan sudah mengundurkan diri," tutur dia. 

2. Putusan gugatan kader Golkar diprediksi dibacakan Februari 2025

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Khadafi mengatakan, putusan dari gugatan di PTUN diprediksi rampung pada Februari 2025. Seharusnya sebelum ada putusan hukum, maka status quo berlaku di kepengurusan Golkar. 

"Gugatan kami ini kan ada di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," katanya. 

Ia mengatakan bila Munas digelar pada 2025 maka tidak ada masalah. Sebaliknya, bila Munas dipercepat dari bulan Desember itu baru menimbulkan masalah baru. 

"Ketika SK dari Menkum HAM itu dibatalkan PTUN, maka struktur kepengurusan mulai dari ketum hingga anggota itu dipastikan gugur," tutur dia. 

3. Petinggi Golkar siap hadapi gugatan kader

Anggota DPR RI periode 2024-2029 Adies Kadir. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, ia mengaku tidak mempersoalkan adanya gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Barat. Menurutnya, tidak ada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang sudah dilanggar dalam perhelatan Munas XI pada 20 Agustus-21 Agustus 2024 lalu. Ia pun mempersilakan kader Golkar menguggat Munas XI ke pengadilan.

"Silakan saja orang mau menggugat. Semua punya hak untuk menggugat. Kami hadapi saja sesuai aturan AD/ART serta ketentuan hukum dan konstitusi. Karena kami yakin betul tidak ada AD/ART yang dilanggar dalam munas XI Partai Golkar," ujar Adies di dalam keterangan pada 25 Agustus 2024 lalu. 

Adies mengatakan, semua proses perubahan AD/ART terkait tanggal, bulan, dan tahun sudah ditetapkan dan disahkan pada saat Rapat Pleno DPP Partai Golkar maupun Rapimnas.

"Semua pemegang hak suara DPD provinsi dan DPD kabupaten/kota dan organisasi pendiri dan didirikan, total 561 suara semua meminta munas dipercepat agar dilaksanakan pada bulan Agustus 2024," tutur dia.

Diketahui, selain menggugat hasil Munas Golkar di PTUN, pada Agustus lalu gugatan serupa juga sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us