Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Golkar Yakin PTUN Bakal Tolak Gugatan Pembatalan AD/ART Baru

Bahlil Lahadalia usai terpilih secara aklamasi jadi Ketum Partai Golkar, 21 Agustus 2024. (IDN Times/Alya Achyarini)

Jakarta, IDN Times - Partai Golkar membantah isu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mengeluarkan putusan soal gugatan Surat Keputusan (SK) Menkum HAM RI mengenai pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT baru dalam tahap pembacaan gugatan yang terjadwal pada 20 November mendatang. 

Bantahan itu disampaikan Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali. Ia tak menepis ada gugatan yang diajukan kader Golkar, Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN soal SK Menkum HAM terkait pengesahan AD/ART. Pihak tergugat adalah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

"Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," ujar Sattu ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024). 

"Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai minggu depan, 20 November. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoaks," imbuhnya. 

1. Partai Golkar yakin PTUN bakal tolak gugatan agar SK Menkum HAM dibatalkan

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Sattu mengaku sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Ia yakin hakim PTUN bakal menolak gugatan tersebut. Ada dua poin penting isi gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah ke PTUN. 

Pertama, hakim PTUN menyatakan batal Keputusan Menkum HAM Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar yang ditetapkan pada 22 Agustus 2024.

Kedua, mewajikan Menteri Hukum untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. 

"Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Sattu. 

Selain mengajukan gugatan lewat PTUN, kader Golkar juga melayangkan gugatan serupa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

2. Penggugat justru yakin gugatan dikabulkan hakim PTUN

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, kuasa hukum Ilhamsyah, Muhammad Khadafi, mengakui sidang perdana terkait gugatan kliennya baru digelar pada 20 November 2024. Jadwal sidang perdana itu juga tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

"Mengenai PTUN itu, dokumen gugatan kami sudah diterima dengan lengkap. Tapi, belum diputus. Meski kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima," ujar Khadafi ketika dihubungi IDN Times, pada 13 November 2024. 

Ia mengaku yakin gugatan kliennya bakal dikabulkan hakim, lantaran Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada akhir Agustus lalu, telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember," tutur dia. 

Ia menambahkan, bila ingin memajukan jadwal munas maka harus diubah pada munas periode selanjutnya yang dihelat Desember mendatang. 

3. Bila hakim PTUN kabulkan gugatan, Bahlil bisa batal jadi Ketua Umum Golkar

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di markas Partai Golkar. (www.instagram.com/@golkar.indonesia)

Lebih lanjut, Khadafi mengatakan, dalam tahap pemeriksaan persiapan, perwakilan Partai Golkar tidak ikut hadir. Ia menyebut, dalam gugatan kliennya, pihak tergugat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hal itu lantaran AD/ART yang dihasilkan pada munas Agustus lalu disahkan Meteri Hukum Supratman. 

"Di PTUN ini, pihak tergugatnya adalah Menteri Hukum. Tetapi pihak terkaitnya juga ikut dihadirkan," katanya. 

Khadafi menjelaskan seandainya gugatan kliennya, Ilhamsyah Ainul Mattimu, dikabulkan hakim PTUN, posisi Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar bisa dicopot.

"Bila dikabulkan maka posisi ketua dikembalikan ke Plt (Pelaksana Tugas) yakni Pak Agus Gumiwang dan Pak Lodewijk sebagai sekjennya. Tak mungkin ke Pak Airlangga karena dia kan sudah mengundurkan diri," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us