Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pelimpahan pengusutan kasus teror yang dialami Andrie Yunus ke TNI tidak cacat hukum. Menurutnya, pelimpahan kasus upaya pembunuhan terhadap aktivis KontraS itu sudah sesuai aturan. Sebab, empat pelaku di lapangan berasal dari unsur militer.
"Ya, gak bisa dibilang cacat hukum lah. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda kan. Nah, karena ini melibatkan tentara, maka itu dilimpahkan ke Puspom TNI," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2026).
Ia pun tak menampik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie bisa saja melibatkan warga sipil. Namun, peristiwa tersebut terkait dengan TNI. Dalam pandangannya, proses selanjutnya akan tetap berakhir di Puspom TNI.
Informasi soal pelimpahan pengusutan kasus Andrie Yunus ke TNI disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin pada Selasa (31/3/2026). Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan lebih lanjut apa saja yang dilimpahkan ke TNI. Apakah berkas dan barang buktinya saja. Atau termasuk data-data individu yang terekam di kamera CCTV.
Keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Andrie ke TNI diprotes oleh kelompok masyarakat sipil yang tergabung di dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
