KontraS Duga Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Operasi Intelijen

- KontraS menduga penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bagian dari operasi intelijen terorganisir, melibatkan anggota Bais dan kemungkinan lebih dari 16 orang pelaku.
- Polda Metro Jaya telah melimpahkan penyelidikan kasus ke Puspom TNI, langkah yang menuai kritik KontraS karena dianggap tidak sesuai prosedur hukum dan memperlambat proses pengusutan.
- TNI menetapkan empat anggota Bais sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan berencana, namun KontraS menilai seharusnya dijerat pasal percobaan pembunuhan karena unsur kesengajaan dan dampak berat pada korban.
Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bagian dari operasi intelijen yang terorganisir. Informasi itu diperoleh berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan oleh KontraS dan sejumlah organisasi lainnya.
"Kami dari awal sudah menduga bahwa ini adalah rangkaian dari operasi intelijen," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan yang dikutip Rabu (1/4/2026).
Dugaan itu menjadi kenyataan ketika Mabes TNI mengakui pelaku lapangan sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (Bais). Hal lain yang ditemukan oleh sejumlah organisasi yang bernaung di bawah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), aksi penyiraman air keras terhadap Andrie melibatkan setidaknya 16 orang. Bahkan, Dimas menyebut terbuka peluang jumlah orang yang terlibat lebih dari 16.
"Ini belum termasuk aktor intelektualnya," kata dia.
Dia merujuk laporan Majalah Tempo pada pekan ini yang menyebut nama operasi untuk membidik Andrie, yakni Sadang. Operasi itu diawali dengan adanya pemantauan, penguntitan, hingga eksekusi.
Dimas juga menyampaikan, dia mendapat informasi bahwa tidak hanya Andrie Yunus yang dijadikan target, tetapi aa beberapa individu dan organisasi yang turut dibidik dalam operasi intelijen itu.
1. TAUD protes pelaku lapangan hanya dikenakan pasal penganiayaan berat

Dimas juga mengeluhkan ada perbedaan konstruksi hukum untuk mengusut kasus Andrie Yunus. Mereka menilai lebih pas bila menggunakan Pasal 459 Jo Pasal 17 Jo Pasal 20 KUHP.
"Di dalam pasal itu mengindikasikan ada upaya percobaan pembunuhan berencana. Apa sebabnya? Pertama, kami melihat ada jenis senjata yang dipersiapkan, yakni air keras," kata Dimas.
Poin kedua, Andrie disiram air keras pada malam hari dan dalam kondisi sedang mengemudi sepeda motor.
"Poin ketiga, pelaku mengarahkan air keras disiram di bagian vital, yakni wajah. Dampak terburuknya itu bisa menyebabkan kematian apabila itu terhirup ke saluran pernapasan," lanjut Dimas.
Sementara, dampak minimal, mata sebelah kanan Andrie bisa mengalami cacat permanen. Ancaman mengalami cacat di bagian penglihatan itu berpeluang terjadi lantaran rembesan air keras mengenai mata kanan aktivis KontraS tersebut.
2. Polda Metro Jaya limpahkan berkas kasus Andrie Yunus ke TNI

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Padahal, polisi sudah berhasil mengidentifikasi dua pelaku lapangan yang menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS itu berdasarkan penelusuran kamera CCTV.
"Kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan. Pascakami menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan fakta-fakta. Dari hasil penyelidikan tersebut dapat kami laporkan kepada pimpinan permssalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Iman di dalam sesi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (31/3/2026).
Mendengar pernyataan dari Polda Metro Jaya, pihak KontraS langsung menyatakan kekecewaannya. Mereka tak memahami dasar hukum yang digunakan untuk melimpahkan penyelidikan kasus tindak pidana umum dari kepolisian ke TNI.
"Padahal, dalam prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.
Dia menilai pengusutan kasus koleganya di KontraS terkesan lambat. Khususnya setelah Polisi Militer TNI mengumumkan empat tersangka dari unsur militer pada Rabu (18/3/2026). Namun sejak itu, tidak ada lagi perkembangan penyidikannya.
3. TNI jerat empat pelaku hanya dengan pasal penganiayaan

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan keempat anggota Bais yang kini sudah ditahan dijerat dengan pasal penganiayaan. Keempatnya sudah menjadi tersangka sejak Rabu, 18 Maret 2026.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," ujar Aulia ketika dikonfirmasi, Selasa.
Sementara, Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan ancaman hukuman yang tertulis di Pasal 467 KUHP yakni ancaman bui empat tahun dan tujuh tahun. Pasal 467 dalam KUHP yang baru mengatur soal penganiayaan berencana.
Berikut bunyi lengkap Pasal 467 Ayat 1 dan 2 KUHP yang baru:
(1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
















