Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Air Keras Andrie Yunus, LPSK Beri Pengamanan Melekat

Kasus Air Keras Andrie Yunus, LPSK Beri Pengamanan Melekat
Ketua LPSK Achmadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
  • LPSK resmi memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, dan pemenuhan hak prosedural bagi Andrie Yunus, saksi RF, serta keluarga mereka terkait kasus penyiraman air keras.
  • LPSK melakukan asesmen tingkat ancaman dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan berjalan optimal serta mendukung proses hukum secara efektif.
  • Ketua LPSK mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Andrie karena dianggap kejam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta konvensi internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, satu saksi dan keluarganya dalam kasus penyiraman air keras. Saksi itu adalah RF, serta Keluarganya berinisial A. Keputusan perlindungan diputus pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 16 Maret 2026.

“Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait," kata Ketua LPSK Achmad dikutip Rabu (18/3/2026).

1. Perlindungan yang diberikan kepada Andrie, saksi dan keluarganya

2B4B6385-7202-41CF-9144-90E6DD34A5EB.jpeg
Pakaian dan helm Andrie Yunus setelah disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada Andrie meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.

Sementara itu, saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung. Adapun anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.

2. LPSK lakukan asesmen pada tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon

D61FD79F-B081-4ED5-9564-0FAEC0DCC0E1.jpeg
Penampakan tubuh Andrie Yunus usai disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam proses penelaahan permohonan tersebut, LPSK telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon, termasuk kebutuhan pemulihan bagi terlindung serta dukungan terhadap keluarga yang terdampak akibat tindak pidana tersebut.

LPSK juga berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif.

3. LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie

2890049F-0B5F-41D5-9AF2-598561604551.jpeg
Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Achmadi menekankan, LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie yang merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Tindakan penyiraman air keras ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More