Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah agar tidak melakukan propaganda terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Perbaikan paling lama dua tahun, didahului dengan revisi UU P3, jadi jangan sembarangan. Kalau ada menteri terkait bilang UU Ciptaker berlaku dengan menyatakan amar putusan nomor 4, itu namanya propaganda, keliru dan salah,” kata Said Iqbal, dalam konferensi pers melalui siaran Youtube, Sabtu (27/11/2021).