Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi Buka Kejanggalan TKP Tewasnya Yosua, Tak Ada Cipratan Darah

Foto olah TKP peristiwa penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe Sahata, menggambarkan suasana saat dirinya hadir di TKP tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Dia menyatakan tak menemukan adanya cipratan darah dari peristiwa yang awalnya disebut tembak-menembak tersebut.

"Pada saat posisi almarhum, yang berada di depan pintu yang terjadinya tembak menembak antara terdakwa dengan almarhum. Tidak ada cipratan darah dari depan pintu kamar dari ibu PC," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Saat datang bersama dengan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, Martin Gabe mengatakan, tidak ada tetesan darah sepanjang TKP imbas dari tembakan Bharada E.

Namun, pernyataaan Martin dipertanyakan lagi oleh Hakim, yang mengungkapkan apakah saat orang tertembak harus ada cipratan darah. Martin tetap pada argumennya, bahwa pada saat dirinya melihat jenazah Yosua yang sudah tergeletak tidak ada tetesan darah di lantai, hal itulah yang membuatnya merasa janggal pada peristiwa 8 Juli 2022 tersebut.

Kejanggalan lainnya juga diungkapkan oleh Mantan Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Bripka Danu Fajar Subekti. Pertama adalah saat dirinya mendengar bahwa Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer usai adanya pelecehan seksual.

"Memang saat itu kami merasa aneh tapi dia mengatakan yakin kejadian diperkuat Ricky dan Kuat," ujar Danu ketika bersaksi.

Danu mengaku sempat bertanya-tanya kepada mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Sopanit. "Pada intinya Pak Kasatreskrim mengatakan ini dibuktikan oleh crime identification. Itu bisa diketahui di uji balistik, dokter forensik. Jadi kami hanya kumpulkan barbuk dan amankan barang bukti," katanya.

Sekadar diketahui, hari ini, Richard Eliezer kembali jalani sidang bersama terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Persidangan kali ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi.

Total ada 11 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, yakni Anita Amalia Dwi Agustine, Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong dan 10 orang lainnya yakni polisi, mulai dari Kabag Gakkum Provos Provam Polri Kombes Susanto Haris; Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit; Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel; kemudian Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan; dan anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel, Aiptu Sullap Abo.

Serta anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti; Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata; kemudian Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern; lalu Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendk; dan Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana.

Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akibat perbuatannya, para terdakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us