Saksi Terintimidasi, Pansus Angket Haji Gandeng LPSK

Jakarta, IDN Times - Pansus Angket Haji DPR RI menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang berani memberikan keterangan kepada pansus.
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, mengatakan, LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas.
“Salah satu bentuk dukungan LPSK terhadap para saksi adalah kehadiran mereka secara fisik guna memantau penyampaian keterangan oleh para saksi yang dipanggil oleh pansus angket haji DPR," kata Wisnu di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Wisnu mengatakan, LPSK akan memberikan sejumlah bentuk perlindungan. Di antaranya perlindungan dalam bentuk fisik, pengawalan ketat, hingga pendampingan hukum bagi para saksi.
Namun, kata Wisnu, perlindungan itu dapat diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR.
“Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan pansus angket haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran,” kata Wisnu.
Diketahui, DPR RI secara resmi membentuk pansus angket haji untuk mendalami dugaan pengalihan kuota haji. Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap pansus haji dapat bekerja secara profesional.
"Kita harapkan dengan waktu yang pendek ini, pansus menghasilkan produk penanganan haji, manajemen yang lebih baik sehingga tidak terulang lagi kegagalan, tiap tahun kegagalan demi kegagalan," kata dia.