Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya menegaskan salinan putusan perceraian merupakan informasi yang bersifat terbuka dan termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat.
Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.
"Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka," kata Arya yang dikutip dari ANTARA, Rabu (8/5/2024)