[BREAKING] Polisi dan Kodim akan Bertindak Jika FPI Masih Beraktivitas

Warga sekitar Petamburan juga bantu cabut atribut FPI

Jakarta, IDN Times - Polisi mencabut atribut terkait Front Pembela Islam di Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Proses ini merupakan ejawantah dari SKB yang sudah ditandatangani 6 Kementerian dan Lembaga.

"Sore ini, (Rabu (30/12/2020) kami ada di Jalan Petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 2204780 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan, baik banner, pamflet ataupun atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua, begitu juga dengan kegiatan aktivitas yang lainnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Heru mengatakan, pihaknya akan meyakinkan masyarakat bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas lagi, baik kegiatan di markas Petamburan maupun kegiatan lainnya.

"Kami, saya dan Dandim selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlakukan dan kita tegakkan," tambahnya.

Pencabutan atribut FPI ini dilakukan oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Brimob Polda Metro Jaya, serta beberapa personel TNI. Warga sekitar Petamburan juga turut membantu pelepasan atribut ini.

Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD memutuskan untuk melarang aktivitas FPI. Pemerintah menganggap FPI tak punya legalitas sebagai organisasi masyarakat.

Mahfud mengatakan bahwa sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Tetapi, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban, seperti provokasi dan sweeping.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kat a Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya