PPKM Mikro: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Kapasitas Cuma 25 Persen

Selain pernikahan, sektor-sektor lain alami penyesuaian

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 123 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha dan Pariwisata. SK ini membahas aturan-aturan baru di sektor usaha dan pariwisata Jakarta selama masa PPKM Mikro.

SK ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19. Dalam SK ini, disebutkan beberapa aturan baru yang mesti diterapkan di sektor usaha dan pariwisata, termasuk soal resepsi pernikahan.

1. Resepsi pernikahan boleh digelar dengan kapasitas 25 persen sampai 21.00

PPKM Mikro: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Kapasitas Cuma 25 PersenIlustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Dalam SK ini, dipaparkan tentang pesta resepsi pernikahan di Jakarta. Disebutkan, resepsi pernikahan boleh digelar dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya boleh terselenggara pada pukul 06.00 - 21.00.

Namun, ada catatan khusus soal resepsi pernikahan ini. Resepsi boleh digelar dengan catatan sudah ada izin penyelenggaraan. Jika tidak ada izin, maka resepsi tidak boleh digelar.

Baca Juga: PPKM Mikro: Anies Izinkan Bioskop Diisi 50 Persen, Film Terakhir 19.30

2. Selain pernikahan, diatur juga ketentuan bagi sektor usaha dan pariwisata lain

PPKM Mikro: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Kapasitas Cuma 25 PersenDok Antara Sumut/Septianda

Selain resepsi pernikahan, SK ini juga mengatur ketentuan bagi sektor usaha dan pariwisata lain selama masa PPKM Mikro ini, salah satunya mengatur jumlah kehadiran pelanggan di rumah makan/restoran/kafe/bar.

Untuk rumah makan, restoran, kafe hingga bar ditingkatkan dari sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen. Tempat usaha tersebut juga tidak diizinkan menampilkan live music seperti band/DJ.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan makan di tempat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Namun, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Tadinya, pengunjung dibatasi hingga pukul 20.00 untuk makan di tempat dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

3. Aturan PPKM Mikro ini berlaku sejak 9 Februari 2021

PPKM Mikro: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Kapasitas Cuma 25 PersenSosialisasi hari pertama PPKM di Sidoarjo, Senin (11/1/2021). IDN Times/ Dok istimewa

Berdasarkan SK tersebut, aturan soal PPKM mikro pada sektor usaha dan pariwisata ini diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelonggaran pada sejumlah sektor usaha.

Adapun kebijakan PPKM berbasis mikro yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya