Tim Prabowo-Gibran Yakin MK Tak Akan Diskualifikasi Gibran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo-Gibran, Idrus Marham, optimistis calon wakil presiden (cawapres) tak akan didiskualifikasi. Dia yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan membuat keputusan yang menimbulkan masalah baru.
"Tidak mungkin putusan yang diambil oleh MK itu tidak menyelesaikan masalah bahkan menimbulkan masalah baru. Kalau misalkan ada putusan katakanlah diskualifikasi, itu tidak menyelesaikan masalah," kata Idrus di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga: Tim Prabowo-Gibran Respons Prediksi Putusan MK Versi Denny Indrayana
1. Idrus tak ambil pusing masalah amicus curiae
Menyoal banyaknya pihak yang mengadukan amicus curiae, atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ini, Idrus menilai itu tidak masalah. Menurutnya, itu hanya sekadar masukan saja.
"Tidak ada masalah (banyak yang mengajukan amicus curiae). Kalau saya ndak usah itu dipersoalkan statusnya apa diatur atau tidak diatur, tetapi anggaplah itu semua masukan sama dengan masukan-masukan lain," kata Idrus.
2. Optimisme Idrus akan para hakim konstitusi
Editor’s picks
Idrus percaya kepada delapan hakim konstitusi yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024. Dia yakin, kedelapan hakim itu independen dan bisa memutuskan perkara ini dengan obyektif.
"Hakim-hakim MK, terutama delapan hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres ini adalah orang-orang yang sangat independen, yang mengedepankan prinsip independency of judiciary yang tentunya sangat imparsial, mengadili perkara ini secara objektif," kata Idrus.
Baca Juga: Pakar: Amicus Curiae Bantu Kuatkan Hakim MK, Bukan Jadi Dasar Putusan
3. Diskualifikasi Gibran diprediksi Denny Indrayana
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjelaskan ada empat jenis putusan yang berpeluang diputuskan oleh hakim konstitusi di dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 oleh MK, Senin (22/4/2024).
Keempat opsi yang berpeluang diputus oleh hakim konstitusi yaitu satu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan pilpres mendatang.
Kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan paslon nomor urut satu dan tiga. Opsi ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Keempat, MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu membatalkan kemenangan Gibran sebagai cawapres dan hanya melantik Prabowo sebagai presiden terpilih. Opsi diskualifikasi inilah yang jadi bahasan tersendiri.
Baca Juga: Tim Prabowo-Gibran Ingatkan Pendukung Hormati Putusan MK