280 ASN di Mimika Terancam Dipecat Gegara Bolos Kerja Berbulan-bulan

Meski bolos ratusan ASN itu tetap terima gaji

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, dilaporkan bolos bekerja selama berbulan-bulan, bahkan ada yang tak masuk selama bertahun-tahun. Hal itu disampaikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ketika melakukan validasi data ASN di Pemkab Mimika. 

"Sebanyak 280 ASN ini tidak pernah masuk ke kantor selama bertahun-tahun, tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka," ujar Eltinus seperti dikutip kantor berita ANTARA, Senin, (22/3/2021). 

Eltinus mengatakan proses pemecatan akan direalisasikan bila mereka tetap absen hingga tiga kali dipanggil. Ia menyebut langkah tegas itu diambil sebagai bentuk pembelajaran kepada semua ASN. 

"Jangan seenak-enaknya tidur-tiduran di rumah lalu tiap bulan menerima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata dia. 

Apa dasar aturan yang diacu bila ingin memberhentikan ASN yang bolos bekerja?

1. Ada ASN eselon III dan IV yang ikut bolos bekerja

280 ASN di Mimika Terancam Dipecat Gegara Bolos Kerja Berbulan-bulanSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Dari data yang dimiliki Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian serta SDM, di antara 280 ASN itu ada yang sudah menduduki jabatan eselon III dan IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik atau kelurahan. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar meminta kepada para ASN yang sempat membolos agar kembali bekerja. Sebab, mereka masih tercatat sebagai ASN di Kabupaten Mimika. Ia juga menjelaskan saat ini langkah yang ditempuh yaitu dengan menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan kinerja. 

Baca Juga: 9 Bocoran Persiapan CPNS dari Mantan Peserta yang Sudah Jadi PNS

2. Ratusan ASN yang bolos terancam diberhentikan tidak dengan hormat

280 ASN di Mimika Terancam Dipecat Gegara Bolos Kerja Berbulan-bulanIlustrasi aparatur sipil negara (ASN). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Michael mengaku akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi ke 280 ASN terkait. Bila merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, maka akan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 PP 53 Tahun 2010 disebutkan akan ada teguran tertulis lebih dulu yang diberikan kepada ASN, bila ASN yang bersangkutan absen bekerja selama 6-10 hari kerja tanpa alasan yang jelas.

"Bila hingga tiga kali pemanggilan tidak ada konfirmasi dan kooperatif, maka Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Michael. 

Pemberhentian tidak dengan hormat itu diatur di dalam Pasal 10 poin 9d. Di sana tertulis, bila ASN tidak masuk bekerja selama 46 hari atau bahkan lebih tanpa alasan yang jelas, maka bisa diberhentikan atas permintaan sendiri atau atas instruksi dari atasannya. 

3. Tunjangan PNS di Mimika sudah naik 100 persen, dari Rp5 juta hingga Rp80 juta

280 ASN di Mimika Terancam Dipecat Gegara Bolos Kerja Berbulan-bulanIlustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut ketentuan terbaru yang dirilis Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 2019, tunjangan PNS di Mimika resmi naik mencapai 100 persen.

Mengutip peraturan Bupati Mimika tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, tambahan tunjangan untuk eselon II a dengan posisi Sekretaris Daerah (Sekda), senilai Rp80 juta per bulan. Untuk posisi eselon II b dengan posisi asisten, tunjangan yang diberikan mencapai Rp40 juta per bulan. 

Posisi dengan tunjangan terendah di Kabupaten Mimika berlaku untuk para medis, yakni mencapai Rp5 juta per bulan. Di dalam aturan itu juga disebut siapa saja yang berhak menerima TPP sesuai Pasal 6. Mereka adalah PNS dan CPNS yang namanya terdaftar dalam gaji, PNS/CPNS yang melaksanakan cuti tahunan, cuti bersalin dan atau cuti dengan alasan penting, dan PNS pusat yang bekerja dengan status dipekerjakan atau diperbantukan pada pemerintah Kabupaten Mimika. 

Baca Juga: Fakta-fakta tentang Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS, Tertarik?

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya