3 Calon Penjabat Pengganti Anies Diserahkan ke Jokowi September 2022

Anies selesai menjabat Gubernur DKI pada Oktober

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi masih ada dua gubernur lainnya, yang masa jabatannya bakal habis pada 2022. Kedua kepala daerah itu yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Masa jabatan Nova selesai pada Juli 2022. Sementara, Anies bakal selesai memimpin DKI Jakarta pada Oktober 2022. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), posisi kedua kepala daerah itu tidak akan diperpanjang hingga 2024. 

Maka, pemerintah sudah mulai menjaring nama-nama untuk menggantikan Nova dan Anies. "Untuk provinsi Aceh sedang penjaringan. Juni nanti kami bakal dapat tiga nama untuk diajukan ke presiden," ungkap Tito kepada IDN Times di gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis (12/5/2022).

Senada dengan proses yang berlaku untuk mengisi penjabat Gubernur Aceh, tiga nama untuk menggantikan Anies bakal diserahkan ke presiden pada September 2022.

"Jadi, sama seperti yang Aceh, nanti untuk (pengganti Gubernur DKI Jakarta) sebulan sebelumnya sudah diajukan. Jadi, September nanti begitu kami mendapatkan nama, maka akan kami ajukan ke bapak presiden," kata dia. 

Lalu, apa kriteria yang dicari pemerintah untuk mengisi posisi penjabat Gubernur DKI Jakarta?

1. Penjabat gubernur harus pejabat tinggi madya atau eselon I

3 Calon Penjabat Pengganti Anies Diserahkan ke Jokowi September 2022Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis, 12 Mei 2022 (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Tito, kualifikasi yang dicari untuk penjabat Gubernur DKI Jakarta, sama seperti gubernur lainnya. Calon penjabat gubernur harus menduduki pejabat tinggi setingkat madya atau eselon I. 

"Jadi, dia harus seorang pejabat pemimpin tinggi madya. Dia harus memegang jabatan eselon I. Sampai saat ini, kami masih dalam tahap menerima masukan," kata mantan Kapolri itu. 

Selain itu, calon penjabat gubernur bakal dicek rekam jejaknya. Mulai dari tingkat pendidikan hingga apakah yang bersangkutan memiliki potensi kasus hukum. 

"Jadi, semua kita profiling. Termasuk soal apakah ia berpotensi tersandung kasus hukum," ungkap Tito. 

Baca Juga: Lantik 5 Penjabat Gubernur, Mendagri: Mereka Dievaluasi Tiap 3 Bulan

2. Nama penjabat gubernur dibahas dalam sidang TPA yang dipimpin Presiden Jokowi

3 Calon Penjabat Pengganti Anies Diserahkan ke Jokowi September 2022Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara, menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, semua nama yang diusulkan ke presiden harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Dalam sidang yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu, turut dihadiri sejumlah menteri.

"Jadi, rapat TPA dihadiri oleh menteri sekretaris negara, menteri sekretaris kabinet, menteri PAN-RB, kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), kepala BIN (Badan Intelijen Negara), dan kepala Polri. Tujuannya, untuk menelusuri profil kandidat satu per satu," kata Benni ketika memberikan keterangan pers hari ini.

BKN diundang untuk melihat latar belakang rekam jejak kepegawaian. "Seperti apa (kesehariannya dalam bekerja), apakah pernah ditegur, dan sebagainya. Untuk isu yg lain, ada teman-teman dari BIN (Badan Intelijen Negara), ada teman-teman yg lain. Sehingga, kita betul-betul mendapatkan kandidat yg berkualitas," ujar Benni. 

Di sisi lain, sidang TPA untuk menentukan lima penjabat gubernur yang dilantik hari ini, digelar pada Senin, 9 Mei 2021. Sementara, di dalam sidang resmi Jokowi yang dibagikan ke media, pada hari itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menggelar rapat terbatas. 

3. Daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022

3 Calon Penjabat Pengganti Anies Diserahkan ke Jokowi September 2022Ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain lima kepala daerah yang telah dilantik pada hari ini, masih ada 96 kepala daerah lainnya yang masa jabatannya bakal habis sepanjang 2022. Berikut daftar lengkapnya:

A. Gubernur

  1. Aceh
  2. Kepulauan Bangka Belitung
  3. DKI Jakarta
  4. Banten
  5. Gorontalo
  6. Sulawesi Barat
  7. Papua Barat

B. Bupati

  1. Mesuji
  2. Lampung Barat
  3. Tulang Bawang
  4. Bekasi
  5. Banjarnegara
  6. Batang
  7. Jepara
  8. Pati
  9. Cilacap
  10. Brebes
  11. Kulonprogo
  12. Buleleng
  13. Flores Timur
  14. Lembata
  15. Landak
  16. Barito Selata
  17. Kotawaringin Barat
  18. Hulu Sungai Utara
  19. Barito Kuala
  20. Banggai Kepulauan
  21. Buol
  22. Bolaang Mongondow
  23. Takalar
  24. Kepulauan Sangihe
  25. Kolaka Utara
  26. Bombana
  27. Boalemo
  28. Buton
  29. Muna Barat
  30. Boton Tengah
  31. Buton Selatan
  32. Seram Bagian Barat
  33. Buru
  34. Maluku Tenggara Barat
  35. Maluku Tengah
  36. Pulau Morotai
  37. Halmahera Tengah
  38. Nduga
  39. Lanny Jaya
  40. Sarmi
  41. Mappi
  42. Tolikara
  43. Kepulauan Yapen
  44. Jayapura
  45. Intan Jaya
  46. Puncak Jaya
  47. Dogiyai
  48. Tambrauw
  49. Maybrat
  50. Sorong
  51. Aceh Besar
  52. Aceh Utara
  53. Aceh Timur
  54. Aceh Jaya
  55. Bener Meriah
  56. Pidie
  57. Simeulue
  58. Aceh Singkil
  59. Bireun
  60. Aceh Barat Daya
  61. Aceh Barat Daya
  62. Gayo Lues
  63. Aceh Barat
  64. Nagan Raya
  65. Aceh Tengah
  66. Aceh Tamiang
  67. Tapanuli Tengah
  68. Kepulauan Mentawai
  69. Kampar
  70. Muaro Jambi
  71. Sarolangun
  72. Tebo
  73. Musi Banyuasin
  74. Bengkulu Tengah
  75. Tulang Bawang Barat
  76. Pringsewu


C. Wali Kota

  1. Banda Aceh
  2. Lhokseumawe
  3. Langsa
  4. Sabang
  5. Payakumbuh
  6. Tebing Tinggi
  7. Pekanbaru
  8. Tasikmalaya
  9. Cimahi
  10. Salatiga
  11. Batu
  12. Yogyakarta
  13. Kupang
  14. Singkawang
  15. Kendari
  16. Ambon
  17. Jayapura
  18. Sorong.

Baca Juga: Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program Pemerintah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya