3 Calon Penjabat Pengganti Anies Diserahkan ke Jokowi September 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi masih ada dua gubernur lainnya, yang masa jabatannya bakal habis pada 2022. Kedua kepala daerah itu yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Masa jabatan Nova selesai pada Juli 2022. Sementara, Anies bakal selesai memimpin DKI Jakarta pada Oktober 2022. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), posisi kedua kepala daerah itu tidak akan diperpanjang hingga 2024.
Maka, pemerintah sudah mulai menjaring nama-nama untuk menggantikan Nova dan Anies. "Untuk provinsi Aceh sedang penjaringan. Juni nanti kami bakal dapat tiga nama untuk diajukan ke presiden," ungkap Tito kepada IDN Times di gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis (12/5/2022).
Senada dengan proses yang berlaku untuk mengisi penjabat Gubernur Aceh, tiga nama untuk menggantikan Anies bakal diserahkan ke presiden pada September 2022.
"Jadi, sama seperti yang Aceh, nanti untuk (pengganti Gubernur DKI Jakarta) sebulan sebelumnya sudah diajukan. Jadi, September nanti begitu kami mendapatkan nama, maka akan kami ajukan ke bapak presiden," kata dia.
Lalu, apa kriteria yang dicari pemerintah untuk mengisi posisi penjabat Gubernur DKI Jakarta?
1. Penjabat gubernur harus pejabat tinggi madya atau eselon I
Menurut Tito, kualifikasi yang dicari untuk penjabat Gubernur DKI Jakarta, sama seperti gubernur lainnya. Calon penjabat gubernur harus menduduki pejabat tinggi setingkat madya atau eselon I.
"Jadi, dia harus seorang pejabat pemimpin tinggi madya. Dia harus memegang jabatan eselon I. Sampai saat ini, kami masih dalam tahap menerima masukan," kata mantan Kapolri itu.
Selain itu, calon penjabat gubernur bakal dicek rekam jejaknya. Mulai dari tingkat pendidikan hingga apakah yang bersangkutan memiliki potensi kasus hukum.
"Jadi, semua kita profiling. Termasuk soal apakah ia berpotensi tersandung kasus hukum," ungkap Tito.
Baca Juga: Lantik 5 Penjabat Gubernur, Mendagri: Mereka Dievaluasi Tiap 3 Bulan
2. Nama penjabat gubernur dibahas dalam sidang TPA yang dipimpin Presiden Jokowi
Editor’s picks
Sementara, menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, semua nama yang diusulkan ke presiden harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Dalam sidang yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu, turut dihadiri sejumlah menteri.
"Jadi, rapat TPA dihadiri oleh menteri sekretaris negara, menteri sekretaris kabinet, menteri PAN-RB, kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), kepala BIN (Badan Intelijen Negara), dan kepala Polri. Tujuannya, untuk menelusuri profil kandidat satu per satu," kata Benni ketika memberikan keterangan pers hari ini.
BKN diundang untuk melihat latar belakang rekam jejak kepegawaian. "Seperti apa (kesehariannya dalam bekerja), apakah pernah ditegur, dan sebagainya. Untuk isu yg lain, ada teman-teman dari BIN (Badan Intelijen Negara), ada teman-teman yg lain. Sehingga, kita betul-betul mendapatkan kandidat yg berkualitas," ujar Benni.
Di sisi lain, sidang TPA untuk menentukan lima penjabat gubernur yang dilantik hari ini, digelar pada Senin, 9 Mei 2021. Sementara, di dalam sidang resmi Jokowi yang dibagikan ke media, pada hari itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menggelar rapat terbatas.
3. Daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022
Selain lima kepala daerah yang telah dilantik pada hari ini, masih ada 96 kepala daerah lainnya yang masa jabatannya bakal habis sepanjang 2022. Berikut daftar lengkapnya:
A. Gubernur
- Aceh
- Kepulauan Bangka Belitung
- DKI Jakarta
- Banten
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Papua Barat
B. Bupati
- Mesuji
- Lampung Barat
- Tulang Bawang
- Bekasi
- Banjarnegara
- Batang
- Jepara
- Pati
- Cilacap
- Brebes
- Kulonprogo
- Buleleng
- Flores Timur
- Lembata
- Landak
- Barito Selata
- Kotawaringin Barat
- Hulu Sungai Utara
- Barito Kuala
- Banggai Kepulauan
- Buol
- Bolaang Mongondow
- Takalar
- Kepulauan Sangihe
- Kolaka Utara
- Bombana
- Boalemo
- Buton
- Muna Barat
- Boton Tengah
- Buton Selatan
- Seram Bagian Barat
- Buru
- Maluku Tenggara Barat
- Maluku Tengah
- Pulau Morotai
- Halmahera Tengah
- Nduga
- Lanny Jaya
- Sarmi
- Mappi
- Tolikara
- Kepulauan Yapen
- Jayapura
- Intan Jaya
- Puncak Jaya
- Dogiyai
- Tambrauw
- Maybrat
- Sorong
- Aceh Besar
- Aceh Utara
- Aceh Timur
- Aceh Jaya
- Bener Meriah
- Pidie
- Simeulue
- Aceh Singkil
- Bireun
- Aceh Barat Daya
- Aceh Barat Daya
- Gayo Lues
- Aceh Barat
- Nagan Raya
- Aceh Tengah
- Aceh Tamiang
- Tapanuli Tengah
- Kepulauan Mentawai
- Kampar
- Muaro Jambi
- Sarolangun
- Tebo
- Musi Banyuasin
- Bengkulu Tengah
- Tulang Bawang Barat
- Pringsewu
C. Wali Kota
- Banda Aceh
- Lhokseumawe
- Langsa
- Sabang
- Payakumbuh
- Tebing Tinggi
- Pekanbaru
- Tasikmalaya
- Cimahi
- Salatiga
- Batu
- Yogyakarta
- Kupang
- Singkawang
- Kendari
- Ambon
- Jayapura
- Sorong.
Baca Juga: Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program Pemerintah