Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program Pemerintah

5 pejabat gubernur menjabat maksimal selama 1 tahun

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis, 12 Mei 2022 akhirnya resmi melantik lima penjabat untuk mengisi sementara posisi gubernur di lima provinsi. Kelima penjabat itu adalah Sekretaris Daerah Banten, Dr. Al Muktabar (Pj Gubernur Banten), Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Pj Gubernur Kepulauan Bangka), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs. Akmal Malik (Pj Gubernur Sulawesi Barat), Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer (Pj Gubernur Gorontalo), dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri, Komjen Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw (Pj Gubernur Papua Barat).

Pelantikan kelima penjabat itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 50/P/2022 pada 9 Mei 2022, tentang pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan itu ditanda tangani langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Saya dengan resmi mewakili Presiden melantik saudara-saudara. Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya," ungkap Tito ketika melantik kelimanya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri pada Kamis pagi (12/5/2022). 

Mantan Kapolri itu mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku masa jabatan penjabat berlangsung selama satu tahun. Tetapi, masa jabatan itu dapat diperpanjang dengan diisi oleh orang yang sama atau individu berbeda. 

"Makanya, kami akan lakukan evaluasi secara berkala. Para pejabat gubernur ini akan diminta memberikan laporan setiap tiga bulan ke presiden melalui kementerian dalam negeri," tutur dia.

Lalu, apa dasar pemerintah menunjuk penjabat tinggi madya itu untuk mengisi sementara gubernur di lima provinsi?

1. Mendagri klaim kelima penjabat dijaring berdasarkan aspirasi publik, termasuk dari Papua Barat

Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program PemerintahMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut dalam pidatonya, Tito mengatakan kelima nama penjabat itu dipilih berdasarkan penjaringan dari sejumlah masukan, usulan dari tokoh-tokoh masyarakat seperti Majelis Rakyat Papua Barat dan Banten. Sejumlah masukan nama itu kemudian dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dihadiri oleh presiden dan dihadiri oleh sejumlah menteri. TPA itu digelar pada Senin, 9 Mei 2022 lalu. 

"Dari hasil sidang TPA ini lah, bapak-bapak terpilih. Jadi, ini merupakan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa dan hasil TPA," kata Tito. 

Ia juga menyebut sesuai ketentuan di dalam undang-undang, maka masa jabatan penjabat maksimal berlangsung selama satu tahun. Namun, jabatannya dapat diperpanjang dan diisi oleh orang yang sama atau individu yang berbeda. 

"Jadi, nanti, akan dilakukan mekanisme evaluasi. Para penjabat diminta memberikan laporan setiap tiga bulan ke presiden melalui Kemendagri," ujarnya. 

Ia menambahkan ada empat kewenangan yang tak dimiliki oleh para penjabat. Di antaranya, melakukan mutasi penjabat dan membatalkan kebijakan yang telah dihasilkan oleh penjabat gubernur di periode sebelumnya. 

"Bila ada hal-hal yang perlu tindakan lebih lanjut, mereka butuh konsultasi lebih dulu dengan Menteri Dalam Negeri," ungkap Tito.

Baca Juga: Daftar 5 Pejabat Sementara yang Bakal Isi Jabatan Gubernur

2. Mendagri Tito berharap lima penjabat bakal bantu sukseskan program pemerintah pusat

Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program PemerintahMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut di dalam, Tito juga berpesan agar lima penjabat yang dilantik pada hari ini bisa berkomunikasi secara baik ke atas dengan pemerintah pusat dan pemda. "Program-program dari pemerintah pusat tolong didukung. Bangun hubungan yang baik ke samping yakni DPRD hingga ke bawahan," kata dia. 

Tito juga menyebut sejumlah program dari pemerintah pusat yang dianggap penting dan harus menjadi atensi para penjabat. Program pertama, yakni penanganan pandemik COVID-19. Menurut Tito, kondisi pandemik saat ini memang sudah melandai tetapi belum usai. 

"Program kedua, yakni pemulihan ekonomi. Caranya dengan mempercepat realisasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), menambah jumlah uang yang beredar di daerah dan menstimulasi pihak swasta," ujarnya. 

Menurut Tito, kondisi perekonomian tidak akan pulih sepenuhnya tanpa ada keterlibatan pihak swasta termasuk UMKM. Ia mengaku bakal melakukan evaluasi soal penyerapan belanja itu tiap tiga bulan sekali. 

Program ketiga yang perlu menjadi atensi, kata Tito, yakni soal mencegah stunting pada anak-anak. Program keempat, pengembangan infrastruktur. 

"Jadi, sebagai penjabat diharapkan tidak bekerja dari balik meja. Anda perlu untuk blusukan dan mendengar langsung persoalan yang ada dari masyarakat," tutur dia. 

Tito juga berharap program strategis nasional di daerah dibuat paralel dengan program dari pemerintah pusat. 

3. Para penjabat harus bekerja penuh dari provinsi yang dipimpin

Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program PemerintahMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Sementara, ketika ditanya IDN Times soal posisi ASN yang rangkap jabatan, Tito menyebut para penjabat tersebut akan bertugas penuh di daerah yang dipimpinnya. Mereka tidak bisa tetap berada di Jakarta dan menjalankan dua jabatan secara bersamaan. 

"Dia harus ada di daerahnya masing-masing. Mereka harus fokus. Sementara, jabatan mereka di pusat, akan digantikan sementara waktu oleh Plt," kata Tito. 

Ia pun mengaku optimistis penjabat yang dilantik pada hari ini adalah pilihan terbaik. Sebab, mereka memiliki rekam jejak baik dan pendidikan tinggi. 

"Mereka juga diuntungkan karena bukan merupakan kader parpol. Sehingga, mereka bisa berkomunikasi dengan kepala daerah dari kader parpol manapun," tutur dia. 

Baca Juga: Jelang Pensiun Jadi Gubernur, Anies Janji Gak Ada Perpanjangan Jabatan

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya