5 Fakta Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Digelar di Surabaya

Keluarga korban sesalkan pasal yang digunakan kelalaian

Jakarta, IDN Times - Tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru pada Senin (16/1/2023). Sebab, pada hari ini digelar persidangan bagi lima tersangka. Sidang ini merupakan langkah maju setelah kelima tersangka ditahan sejak 24 Oktober 2022. Semula, ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, tersangka eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan. Hadian bebas karena berkasnya tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Sementara, pada waktu yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. 

Berikut lima fakta mengenai sidang perdana tragedi Kanjuruhan yang perlu kamu ketahui. 

1. Sidang tragedi Kanjuruhan digelar secara daring

5 Fakta Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Digelar di Surabaya(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Persidangan perdana digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Meski begitu, persidangan digelar secara daring. 

Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, membenarkan bahwa persidangan pada hari ini digelar secara daring. Selain itu, seluruh terdakwa juga tidak dihadirkan langsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Dalam agenda pertama saat dakwaan, sidang diadakan online," ungkap Fathur pada Minggu malam (15/1/2023). 

Meski demikian, tak menutup kemungkinan para tersangka tragedi Kanjuruhan akan dihadirkan seluruhnya pada persidangan lanjutan. Asalkan, sesuai permintaan dari hakim maupun penasihat hukum dari terdakwa.

Pernyataan itu sejalan dengan keterangan Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata. Ia mengatakan sidang perdana digelar secara daring. Lalu, pengamanan ekstra ketat juga bakal diterapkan meski sidang dilakukan daring. 

Baca Juga: Cerita Komnas HAM di Balik Batalnya Autopsi 2 Korban Kanjuruhan

2. Aremania dilarang ikut persidangan di PN Surabaya

5 Fakta Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Digelar di SurabayaIlustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejumlah aturan yang ketat turut diberlakukan saat pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di Surabaya. Aturan itu meliputi skema, regulasi hingga pembatasan pengunjung di ruang sidang. 

Pihak PN Surabaya melarang suporter untuk ikut hadir di dalam persidangan. Pengadilan pun mendapatkan penjagaan ekstra ketat dari Polri dan TNI. Mereka wajib memverifikasi setiap pengunjung di PN Surabaya. 

Agung memastikan saat digelar sidang tragedi Kanjuruhan, sidang di ruang lain tetap berlangsung seperti biasa. 

"Masih tetap (sidang seperti biasa)," kata dia. 

Agung menjelaskan tak semua pengunjung dibolehkan masuk ke ruang sidang Cakra selama persidangan digelar. Wartawan yang meliput pun wajib mengenakan name tag atau ID card

3. Sidang tragedi Kanjuruhan dilarang disiarkan secara live streaming

5 Fakta Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Digelar di SurabayaSuasana doa bersama dan tabur bunga untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Di sisi lain, PN Surabaya mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan tersebut berisi larangan bagi media untuk menyiarkan secara langsung sidang tragedi Kanjuruhan. 

"Media atau wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming," ungkap Humas PN Surabaya, Suparno, Kamis (12/1/2023). 

Larangan siaran langsung itu merupakan permintaan dari majelis hakim. Untuk peliputan suara, video hingga foto tetap dibolehkan. Ia menjelaskan tak semua media dapat masuk ke ruang sidang Cakra, lantaran kapasitas ruangan terbatas. 

"Pada prinsipnya, sidang Kanjuruhan dimulai hari Senin, 16 Januari 2023, pukul 10:00 WIB secara video call atau online. Untuk mekanisme, memang ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas, tidak semua boleh masuk. Nanti, monggo (silakan) perwakilan siapa," tutur dia. 

4. Sidang tragedi Kanjuruhan bakal menghadirkan 140 saksi

5 Fakta Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Digelar di SurabayaDok. Kementerian PUPR dalam Kompas.com

Pihak PN Surabaya juga menyebut selama persidangan, bakal ada 140 saksi yang dihadirkan. Jumlah saksi itu bisa bertambah atau berkurang. Humas PN Surabaya, Suparno berharap persidangan bisa berjalan lancar dan tertib. 

"Ada 140 (saksi), tergantung pihak JPU (jaksa penuntut umum) nanti yang membuktikan," ujar Suparno pada 13 Januari 2023. 

Ia tak menampik sidang Kanjuruhan sedang menjadi sorotan di sejumlah negara. Sehingga kasus Kanjuruhan juga ikut disorot dunia internasional. "Semoga sidangnya tertib, aman, dan lancar," kata Suparno. 

5. Keluarga korban menyesalkan penyidik kepolisian hanya gunakan pasal kelalaian dalam tragedi Kanjuruhan

5 Fakta Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Digelar di SurabayaSuasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Sementara, perwakilan keluarga korban Devi Athok Yulfitri mengaku kecewa lantaran penyidik kepolisian hanya menggunakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP mengenai kelalaian hingga menyebabkan nyawa seseorang melayang. Padahal, keluarga korban berharap dapat menggunakan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

"Saya sangat kecewa dengan pemindahan sepihak soal pasal yang didakwakan di Pengadilan Negeri Malang. Mereka tidak membicarakan itu bersama kami para keluarga korban," ujar Athok kepada media pada Minggu (15/1/2023). 

Athok juga mengeluhkan soal sidang yang diadakan secara tertutup dan tidak mengundang pihak Aremania. Ia juga menilai peradilan dengan sistem tersebut telah mencoreng rasa keadilan di mata hukum Indonesia.

"Mereka kan (personel Polri dan TNI) menembakan gas air mata ke tribun. Mereka membawa senjata dari markas. Seharusnya, mereka sudah tahu bahwa pihak keamanan tidak boleh membawa senjata gas air mata ke dalam stadion. Itu kan peraturan FIFA," tutur dia. 

Pihak keluarga korban menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka dan menuntut untuk tetap menggunakan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Masa Penahanan Habis, Eks Dirut LIB Dibebaskan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya