5 Potret Aksi Demonstrasi Kekuatan Anggota Komponen Cadangan, Keren!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Kamis, 7 Oktober 2021 resmi menetapkan 3.103 personel Komponen Cadangan (Komcad). Penetapan itu dilakukan di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.
Mengutip keterangan resmi dari Kementerian Pertahanan, ribuan warga sipil itu ditetapkan sebagai Komcad usai melakukan latihan dasar militer pada 21 Juni hingga 18 September 2021.
"Rangkaian kegiatan itu diikuti secara sukarela mulai dari pendaftaran, seleksi dan pendidikan latihan dasar kemiliteran di Rindam-Rindam, lalu dirangkai dengan Latihan Pembulatan di Komcad di Pusdiklatpassus, Batujajar, Jawa Barat," ujar Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, 7 Oktober lalu.
Prabowo menjelaskan 3.103 Komcad itu terdiri dari Rindam Jaya sebanyak 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.
Urgensi pembentukan Komcad menuai tanda tanya dari sejumlah kalangan. Apalagi fungsinya hanya sebagai pendukung komponen utama, yakni prajurit TNI aktif. Berdasarkan data dari TNI, saat ini jumlah personel yang aktif mencapai 400 ribu.
Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam tim advokasi untuk reformasi sektor keamanan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai UU Nomor 23 Tahun 2019 yang berisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia untuk Pertahanan Negara (PSDN) pada 31 Mei 2021. UU ini merupakan payung hukum untuk pembentukan Komcad.
Peneliti Imparsial, Husein Ahmad mengatakan pembentukan Komcad memiliki masalah, baik substansial dan prosedural. Salah satu substansi yang dipermasalahkan di antaranya terkait ruang lingkup ancaman yang luas. Dalam Pasal 4 UU PSDN disebutkan ruang lingkup ancaman meliputi ancaman militer, ancaman non-militer, dan ancaman hibrida.
Husein menilai luasnya ruang lingkup ancaman menimbulkan permasalahan tersendiri. Komcad dalam UU tersebut, kata Husein, dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan seperti dalih untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri.
"Hal itu dapat berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat," kata dia.
Sementara, Presiden Jokowi sejak awal sudah mewanti-wanti Komcad hanya bisa dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat perang atau militer. "Selain itu, mobilisasinya dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," kata presiden.
Berikut merupakan sejumlah dokumentasi yang menggambarkan demonstrasi keterampilan Komcad yang menuai decak kagum. Meski berasal dari kalangan sipil, tetapi kemampuan anggota Komcad seolah terlihat setara dengan personel TNI.
1. Anggota Komcad diajarkan latihan dasar militer. Bila tak bertugas, mereka kembali ke profesi asal.
Editor’s picks
Baca Juga: Siap-siap! Kemhan Buka Pendaftaran Komponen Cadangan Juni 2021
2. Salah satu kemampuan dasar militer yang diajarkan termasuk cara menggunakan senjata.
3. Personel Komcad diwajibkan memiliki kekuatan fisik yang prima.
4. Personel Komcad memamerkan demo keterampilan menghancurkan batu hanya dengan kepala
5. Sesuai UU PSDN, bila anggota Komcad menolak panggilan untuk dimobilisasi maka bisa diancam bakal dibui.
Baca Juga: Urgensi Kemhan Bentuk Komponen Cadangan Dipertanyakan
Bagaimana menurut kamu? Sekilas gak ada bedanya ya antara personel Komcad dengan prajurit TNI jika melihat secara fisik.