Adu Klaim Kebenaran Bharada E Vs Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Ferdy Sambo minta dibebaskan dari semua dakwaan

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Senin, 17 Oktober 2022. Sidang bermula dari pembacaan surat dakwaan untuk empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Sementara, pembacaaan dakwaan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dilakukan pada Selasa, (18/10/2022). 

Tewasnya Brigadir J disebut lantaran baku tembak. Namun, berkat sikap Bharada E yang mengubah kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap Brigadir J tewas akibat dibunuh. 

Dalam kesaksiannya yang terbaru, Bharada E mengakui ia menembak Brigadir J lantaran diperintah oleh atasannya yakni Ferdy Sambo. Di sini, titik balik pengusutan kasus kematian Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun sepakat memberi perlindungan penuh bagi Bharada E dan status justice collaborator (JC).

Namun, sejak awal keterangan Sambo justru berbeda dari yang disampaikan oleh Bharada E. Bahkan, saat digelar rekonstruksi di Duren Tiga pada 30 Agustus 2022 lalu, Sambo tak mengaku ikut menembak secara langsung Brigadir J hingga tewas. 

Menurut keterangan dari Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pengakuan Sambo itu sempat membuat Bharada E emosi. Rupanya, meski sudah jadi tersangka, Sambo masih menunjukkan upaya agar bisa lolos dari ancaman hukuman mati.

Lalu, apa lagi pengakuan Bharada E yang ditepis oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu?

1. Ferdy Sambo mengaku hanya beri instruksi ke Bharada E agar menghajar Brigadir J

Adu Klaim Kebenaran Bharada E Vs Ferdy Sambo di Ruang SidangTerdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Salah satu kesaksian Ferdy Sambo yang berbeda dan disorot oleh publik yakni ketika ia mengaku hanya memberi instruksi kepada Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Sambo mengaku tak pernah memberikan instruksi ke personel Brimob berusia 24 tahun itu untuk menembak Brigadir J. Kesaksian itu disampaikan Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 22 Agustus 2022 lalu. 

Instruksi untuk menghajar disampaikan Sambo saat mengkonfrontir Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga. "Karena Brigpol Joshua menjawab seperti tidak bersalah, seperti melawan dan menantang kepada saya. Kemudian, karena saya emosi dan marah, mengingat apa yang Brigadir Nofriansyah Joshua lakukan kepada istri saya, maka saya spontan memerintahkan kepada Bharada Richard 'hajar Chad!'" kata Sambo di dalam BAP yang diperoleh IDN Times

Di dalam BAP tersebut, Sambo seolah-olah baru terpikir untuk menghabisi Brigadir J sesudah berada di rumah dinas. Sementara, menurut pengakuan Bharada E, ia sudah diminta untuk menembak Brigadir J sejak masih berada di rumah pribadi di Jalan Saguling III. 

Pengakuan berbeda justru disampaikan Bharada E. Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E tegas menyebut ia diperintah untuk menembak. Bukan menghajar Brigadir J. 

"Klien saya ini tak memiliki masalah apapun dengan korban. Jadi, perintah itu karena di bawah kuasa. Klien saya sebagai (personel Polri) dengan pangkat terendah, tidak punya kuasa atau pilihan, berpikir jauh, itu kan perintahnya menembak. Tapi, nanti kita buktikan di pengadilan," kata Ronny kepada media pada 12 Oktober 2022 lalu. 

Baca Juga: Bharada E Sempat Diimingi Duit Rp1 Miliar Usai Eksekusi Brigadir J

2. Ferdy Sambo bantah beri iming-iming duit kepada para saksi

Adu Klaim Kebenaran Bharada E Vs Ferdy Sambo di Ruang SidangBripka Ricky Rizal (dok. Humas Kejagung)

Perbedaan kesaksian yang disampaikan oleh Sambo yakni soal iming-iming uang dan telepon seluler kepada para saksi. Menurut surat dakwaan yang dibacakan pada Selasa, (18/10/2022), Sambo pada 10 Juli 2022 memanggil Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ke rumah pribadi. 

Sambo menunjukkan amplop putih berisi uang dalam mata uang dollar. Mantan jenderal bintang dua itu menjanjikan masing-masing Rp500 juta kepada Ricky dan Kuat. Lalu, duit Rp1 miliar bagi Bharada E yang telah mengeksekusi Brigadir J.

Ketiganya juga dijanjikan bakal diberi ponsel iPhone 13 Pro Max. Ponsel baru itu disebut jaksa sebagai hadiah untuk menggantikan ponsel lama yang sengaja telah dirusak atau dihilangkan. Tujuannya, untuk menghapus jejak komunikasi saat pembunuhan Brigadir J terjadi. 

"Sambo janji akan menyerahkan amplop itu pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa di dalam surat dakwaan. 

Namun, menurut kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, iming-iming duit itu dibantah oleh Sambo saat rekonstruksi pada 30 Agustus 2022 lalu. "Pak Sambonya menolak (memberi amplop). Dia bilang tak pernah merasa memberikan amplop kepada para saksi," ungkap Erman dalam wawancara khusus bersama IDN Times di program Ngobrol Seru. 

Sementara, Bharada E dan Ricky memberikan pernyataan serupa. Keduanya mengaku pernah diiming-imingi duit. Namun, hingga kini, uang itu tak pernah mereka terima.

3. Ferdy Sambo bantah ikut menembak langsung Brigadir J hingga tewas

Adu Klaim Kebenaran Bharada E Vs Ferdy Sambo di Ruang SidangBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) bersama atasannya Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy sambo (kiri). Foto: Facebook Rohani Simanjuntak.

Poin lain yang keterangannya disampaikan berbeda oleh Sambo yakni soal keterlibatannya dalam penembakan langsung Brigadir J. Bharada E mengatakan Sambo ikut menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J. Sedangkan, Sambo menyebut hanya menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J dan ia tewas. 

Perbedaan keterangan itu disampaikan Sambo saat dilakukan rekonstruksi pada 30 Agustus 2022 lalu. "Keterangan yang berbeda itu contohnya pas penembakan di rumah Duren Tiga. Misalnya, Richard mengaku bukan hanya dia yang menembak, FS (Sambo) ikut menembak. Sementara, yang satu lagi (Sambo) mengaku hanya menyuruh dia (Bharada E). Ini kan perbedaan yang cukup substantif," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di DPR Senayan pada 31 Agustus 2022 lalu.

Namun, di dalam surat dakwaan yang dibacakan sejak Senin kemarin, terungkap Sambo ikut menembak satu kali ke bagian belakang kepala Brigadir J. Padahal, saat itu ia dalam kondisi mengerang kesakitan usai ditembak Bharada E. Tembakan Sambo, menurut jaksa, yang menyebabkan Brigadir J meregang nyawa. 

Usai pembacaan surat dakwaan, tim kuasa hukum Sambo langsung merespons dengan menyatakan keberatan. Mereka menilai dakwaan jaksa kabur. Maka, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan Sambo dari semua dakwaan dan nama baiknya dipulihkan. 

https://www.youtube.com/embed/SubC2C_cOo8

Baca Juga: Febri: Sambo Perintah Eliezer 'Hajar Chad', Tapi Malah Ditembak

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya