Febri: Sambo Perintah Eliezer 'Hajar Chad', Tapi Malah Ditembak

Febri Diansyah wanti-wanti agar Bharada E berkata jujur

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo kembali menggelar jumpa pers sebelum persidangan perdana digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mulai menyerang kesaksian yang pernah disampaikan oleh saksi kunci, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo, kata Febri, tak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J di rumah dinas pada 8 Juli 2022 lalu.

"Kemudian, FS (Ferdy Sambo) melakukan klarifikasi terhadap kejadian di Magelang (ke Brigadir J). Memang ada perintah FS pada waktu itu, dari berkas yang kami dapatkan, perintahnya adalah 'hajar Chad'. Namun, yang terjadi adalah penembakan," ujar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, di Jakarta Pusat, Rabu kemarin (12/10/2022).

Usai terjadi penembakan dan Brigadir J tewas, Sambo mengaku panik. Ia lalu memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans dan membawa jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sambo kemudian menjemput sang istri di kamar --di lantai satu-- yang sedang menjalani isolasi mandiri. Wajah Putri didekap oleh Sambo agar tak melihat peristiwa yang terjadi di dekat tangga.

"Kemudian, FS memerintahkan RR (Ricky Rizal) agar membawa Ibu Putri ke rumah pribadi di Jalan Saguling," kata dia.

Pengakuan Sambo ini berbeda dengan kesaksian yang disampaikan oleh Bharada E. Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengaku pernah diceritakan Eliezer bahwa ia tak diminta menghajar. Instruksi Sambo jelas, agar menembak Brigadir J. 

Apa lagi hal lainnya yang disampaikan oleh Febri dan tim kuasa hukum Sambo dalam pemaparan kemarin?

1. Febri Diansyah mewanti-wanti agar Bharada E menyampaikan keterangan yang jujur

Febri: Sambo Perintah Eliezer 'Hajar Chad', Tapi Malah Ditembak(Juru bicara KPK Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Lebih lanjut, Febri sempat mewanti-wanti Bharada E agar memberikan keterangan yang jujur di persidangan ketika digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022. Apalagi, kata Febri, status Bharada E menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

Saat ini, Bharada E mendapat perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran status JC itu. Diharapkan dengan adanya perlindungan, Bharada E tak mengubah keterangannya. 

"Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga ia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan. Kedua, seorang JC harus jujur, tak boleh berbohong. Kalau seorang JC berbohong, justru ia malah merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," ungkap Febri. 

Ia pun mewanti-wanti agar Bharada E tak menggunakan status JC yang telah dikantonginya untuk menghindar dari hukuman maksimal. "JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri. JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," tutur dia. 

Sementara, LPSK juga pernah mewanti-wanti Bharada E agar tetap konsisten dalam pemberian keterangan. Sebab, bila ia terbukti berbohong, maka status perlindungan dan JC yang telah diberikan dapat dicabut. 

Hingga saat ini, Bharada E masih mengaku diberi perintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J. Personel Polri berusia 24 tahun itu juga menyebut Sambo ikut menembak langsung Brigadir J di bagian kepala belakang sebanyak dua kali. 

Baca Juga: Bharada E Sempat Diimingi Duit Rp1 Miliar Usai Eksekusi Brigadir J

2. Pelecehan seksual yang sesungguhnya terjadi di Magelang, bukan rumah dinas Duren Tiga

Febri: Sambo Perintah Eliezer 'Hajar Chad', Tapi Malah DitembakTersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (IDN Times/ Tata Firza)

Di sisi lain, Febri turut menjelaskan bahwa lokasi dugaan pelecehan seksual sesungguhnya terjadi di Magelang, bukan di rumah dinas Duren Tiga. "Peristiwa sebenarnya terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022, bukti-bukti yang lebih rinci akan disampaikan di persidangan tapi seolah-olah lokasinya dipindahkan ke Duren Tiga demi mendukung skenario tembak-menembak tersebut," kata Febri. 

Ia mengatakan lokasi dugaan tindak pelecehan seksual sengaja disebut Putri terjadi di Duren Tiga untuk mendukung skenario yang telah disusun oleh sang suami. "FS juga menceritakan pemindahan lokasi (dugaan pelecehan seksual) tadi dari Magelang ke Duren Tiga, kepada penyidik dan rekan sejawat yang lainnya," tutur dia. 

Menurut Febri, kebohongan-kebohongan itu disebut berada di fase dua. Ia membagi rangkaian peristiwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh Sambo menjadi tiga fase. 

"Di fase kedua, FS mengakui ada sejumlah kekeliruan-kekeliruan. Namun, jangan sampai upaya untuk menemukan keadilan untuk semua menjadi tereduksi, karena kita mencampur adukan fase kedua (ketika Sambo buat skenario bohong) dengan fase ketiga (pemeriksaan polisi dan persidangan)," ujarnya lagi. 

3. Bharada E tetap kukuh ia diperintahkan menembak Brigadir J, bukan menghajar

Febri: Sambo Perintah Eliezer 'Hajar Chad', Tapi Malah DitembakProfil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi kunci kematian Brigadir J. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya tegas menyebut ia tak diperintah untuk menghajar. Bharada E diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J. 

"Klien saya ini tak memiliki masalah apapun dengan korban. Jadi, perintah itu karena di bawah kuasa. Klien saya sebagai (personel Polri) dengan pangkat terendah, tidak punya kuasa atau pilihan, berpikir jauh, itu kan perintahnya menembak. Tapi, nanti kita buktikan di pengadilan," kata Ronny pada Rabu malam. 

Sebelumnya, Bharada E juga dibuat kesal saat proses rekonstruksi yang digelar pada 30 Agustus 2022 lalu. Sebab, Sambo membantah ikut menembak Brigadir J. Bharada E seolah-olah diposisikan sebagai pelaku tunggal dari pembunuhan Brigadir J. 

https://www.youtube.com/embed/2JXsRYr30h8

Baca Juga: LPSK Resmi Berikan Perlindungan Permanen Bharada E di Kasus Brigadir J

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya