Anies Tak Bakal Laporkan Umpatan Prabowo: Itu Proses Demokrasi

Prabowo diduga mengumpat Anies saat kampanye

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan mengaku tidak akan melaporkan kata-kata umpatan Prabowo Subianto yang diduga dialamatkan kepadanya. Umpatan itu disampaikan Prabowo di tengah berkampanye di Riau pada 9 Januari 2024 lalu.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan itu menyinggung ada pihak yang mengungkit soal kepemilikan lahannya di wilayah Aceh dan Kalimantan Timur. Prabowo pun mempertanyakan kapasitas dan kepintaran pihak yang menyinggung masalah tersebut. Umpatan 'goblok' pun terlontar dari mulut Prabowo. 

"Enggak (akan melaoporkan). Menurut saya, ini adalah proses demokrasi. Justru bagian dari penilaian bagi seluruh masyarakat," ujar Anies seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Jumat (12/1/2024). 

Menurutnya, ia sudah sering bolak-balik menyampaikan bahwa pemerintah tak boleh bersikap anti terhadap kritik. Saat ini merupakan proses tersebut. Oleh sebab itu, ia tidak akan melaporkan siapapun terkait umpatan maupun kritik karena Indonesia merupakan negara demokrasi. 

"Kemarin kan beberapa kali saya sampaikan, kita ingin demokrasi dan kebebasan untuk mengkritik pemerintah ada. Pemerintah tidak boleh antikritik, pemerintah tidak boleh anti sanggahan, sekarang sedang dalam proses," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru menganggap umpatan kasar goblok itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. 

1. Bawaslu sebut tak tertutup kemungkinan Prabowo bisa dijerat UU Pemilu

Anies Tak Bakal Laporkan Umpatan Prabowo: Itu Proses DemokrasiMenteri Pertahanan Prabowo Subianto di acara Giant Sea Wall di Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyebut umpatan kasar 'goblok' yang dilontarkan oleh Prabowo di hadapan para pendukungnya di Riau dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. 

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (menggunakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu)," kata Bagja pada 10 Januari 2024 lalu. 

Pasal tersebut mengatur bahwa peserta pemilu dilarang menghina orang lain atau peserta pemilu lain. Pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp24 juta.

Ketika ditanya apakah Prabowo bisa dinyatakan melanggar meski tak spesifik menyebut sosok yang disebutnya "goblok", Bagja menyebut hal itu merupakan materi pemeriksaan. Proses pemeriksaan akan dilakukan dengan melihat konteks ucapan Prabowo tersebut dan meminta pendapat ahli bahasa.

"Nanti kita lihat dulu konteksnya apa dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," katanya. 

Baca Juga: Anies Baswedan Tiru Salam Sasageyo Attack on Titan, Ini Artinya!

2. Bawaslu baru bisa bergerak melakukan pemeriksaan bila ada laporan yang masuk

Anies Tak Bakal Laporkan Umpatan Prabowo: Itu Proses Demokrasi(Dok. Bawaslu)

Di sisi lain Bagja menyebut Bawaslu baru dapat melakukan pemeriksaan bila sudah ada laporan yang masuk. Bawaslu, kata Bagja, tidak bisa berinisiatif melakukan penyidikan karena jajaran Bawaslu di lapangan belum menjadikan umpatan Prabowo itu sebagai dugaan pelanggaran.

"Karena jajaran Bawaslu di lapangan belum menjadikan umpatan Prabowo itu sebagai dugaan pelanggaran," kata dia. 

3. Prabowo klaim tanah seluas 500 ribu hektare sudah diserahkan ke negara

Anies Tak Bakal Laporkan Umpatan Prabowo: Itu Proses DemokrasiCalon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto di Lampung (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Sebelumnya, Prabowo menyindir habis-habisan capres nomor urut 1, Anies Baswedan saat berpidato dalam acara konsolidasi relawan se-Riau di Gelanggang Olahraga Remaja, Pekanbaru, pada Selasa kemarin. Sindiran dilontarkan usai Anies mengungkap lahan yang dikuasai Prabowo seluas 340 ribu hektare saat debat capres akhir pekan lalu.

Prabowo mengatakan, lahan itu berstatus hak guna usaha (HGU) yang sebenarnya sudah ia serahkan ke negara. Menurut Prabowo, Anies mengungkit lahan tersebut hanya untuk membuat rakyat benci kepadanya.

"Nyingung-nyinggung punya tanah berapa, punya lahan ini, dia pinter apa goblok sih?" ujar Prabowo kepada para peserta kampanye yang hadir tanpa menyebut nama Anies.

"Dia ngerti gak ada HGU? Hak guna usaha, hak guna bangunan, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa," tuturnya lagi. 

https://www.youtube.com/embed/Cyio9ZOaO9c

Baca Juga: Anies Janji Pilih Menteri Berdasarkan Kompetensi dan Integritas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya