Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah Segera Pulang ke Indonesia

Siti Aisyah diusahakan pulang ke Indonesia hari ini

Kuala Lumpur, IDN Times - Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, segera kembali ke Tanah Air usai dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3), perempuan asal Serang itu dibebaskan dari semua dakwaan yang pernah disampaikan oleh jaksa. 

"Iya Siti (Aisyah) dinyatakan bebas," ujar Rusdi menjawab pertanyaan banyak media di depan gedung pengadilan, hari ini. 

Kasus yang mendera Siti tidak lagi dilanjutkan, karena jaksa tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuntut perempuan 29 tahun itu dengan hukuman mati. Menurut Rusdi, jaksa menghentikan tuntutan di tengah persidangan karena harus melalui proses tertentu. 

"Tapi setelah melalui proses, ternyata tidak ada pembuktian, ya mereka tarik dakwaannya," tutur pria pemilik Lion Group itu. 

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia selama 2 tahun dan 23 hari tidak sia-sia. Pemerintah melibatkan berbagai institusi yakni Kementerian Luar Negeri, KBRI Kuala Lumpur, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk bisa membebaskan Siti Aisyah. 

Siti, kata Rusdi, bahkan didampingi pengacara andal sejak kasusnya bergulir di tahap penyelidikan. Lalu, kapan Siti akan kembali ke Tanah Air?

"Kita harapkan Siti Aisyah bisa dipulangkan hari ini. Kalau bisa hari ini ya hari ini," kata dia lagi. 

Sebelumnya Siti didakwa terlibat pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, yakni Kim Jong-nam, bersama satu warga Vietnam, Doan Thi Huong. Namun, di saat kasus Siti dihentikan, nasib serupa tidak dialami oleh Doan. 

Proses persidangan terhadap Doan terus berlanjut, karena barang bukti yang dimiliki jaksa terhadap perempuan asal Vietnam itu cukup kuat. Ada zat racun VX yang ditemukan polisi di baju yang dikenakan Doan ketika Jong-Nam tewas pada 13 Februari 2017 lalu. 

Baca Juga: Siti Aisyah, WNI Kasus Pembunuhan Kim Jong-Nam Bebas dari Hukuman Mati

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya