Bebas dari Penjara, Rommy Kembali Jadi Petinggi PPP

Komitmen antikorupsi parpol dinilai rendah

Jakarta, IDN Times - Karier Muhammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy di dunia politik belum tamat. Hal itu terbukti dengan surat keputusan dari DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengangkat Rommy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP yang diteken pada 27 Desember 2022.

Surat penunjukkan itu lalu diunggah Rommy di akun media sosialnya pada Jumat pekan lalu. 

"Ku terima pinangan ini dengan bismillah. Tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah. Ku terima amanah ini dengan innalillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah. Teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," tulis Rommy di akun media sosialnya. 

Publik merespons positif unggahan Rommy itu, meski dulu mantan Ketum PPP itu pernah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, karena menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. 

Ia terjaring operasi senyap KPK pada Maret 2019. Lalu, pada Januari 2020, ia divonis dua tahun bui oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain dibui dua tahun, Rommy juga dijatuhi denda senilai Rp100 juta. 

Namun, hukuman Rommy menjadi lebih ringan setelah Mahkamah Agung (MA) pada 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. PT justru memangkas vonis Rommy dari semula dua tahun menjadi satu tahun bui. 

Penempatan Rommy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan adalah bagian proses penyusunan pengurus DPP PPP periode 2020-2025. Lalu, mengapa PPP malah memberikan jabatan struktur kepada kader eks narapidana kasus rasuah?

1. Rommy kembali masuk struktur PPP karena hak politiknya tak dicabut

Bebas dari Penjara, Rommy Kembali Jadi Petinggi PPP(Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy) www.instagram.com/@romahurmuziy

Sementara, masuknya Rommy kembali ke struktur PPP dibenarkan Ketua DPP, Achmad Baidowi. Pria yang akrab disapa Awik itu mengatakan Rommy sudah bebas dari tahanan komisi antirasuah sejak tiga tahun lalu.

Selain itu, hak Rommy untuk berpolitik tidak dicabut sesuai dengan putusan pengadilan. 

"Kan berdasarkan putusan kasasi, Beliau hanya divonis satu tahun. Kedua, tidak ada putusan dari pengadilan yang mencabut hak politik Beliau. Jadi, ya sah-sah saja Beliau kembali ke dunia politik," ungkap Awik kepada media di Jakarta, Senin (2/1/2023). 

Awik menyebut putusan vonis bagi Rommy di bawah lima tahun. Sehingga, hal tersebut tak menghalangi bila ia ingin kembali ke dunia politik. 

Ia menyebut PPP telah mempertimbangkan secara matang untuk menawarinya kembali duduk di struktur partai. Apalagi, kata Awik,  Rommy masih memiliki kemampuan membesarkan PPP jelang pemilu 2024.

"Hal tersebut (menawarkan posisi di struktur kepada Rommy) telah dipertimbangkan di mata teman-teman PPP. Apalagi Beliau masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Sementara, terkait isu yang lain, hal tersebut menjadi kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama Beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," katanya.

Baca Juga: KPK: Uang yang Disita dari OTT Rommy Capai Rp100 Juta

2. Semua parpol dinilai memiliki komitmen antikorupsi rendah

Bebas dari Penjara, Rommy Kembali Jadi Petinggi PPPmantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, menurut mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, ia tidak heran bila Rommy kembali diterima dengan tangan terbuka ke PPP. Sebab, komitmen antikorupsi parpol tergolong rendah. 

"Di sisi lain, masyarakat Indonesia tergolong sangat pemaaf terhadap orang-orang yang korupsi. Bahkan, banyak bupati atau anggota DPR yang dulunya korup malah terpilih lagi," ungkap Syarif ketika dihubungi IDN Times, Senin (2/1/2023). 

Syarif adalah pimpinan komisi antirasuah yang menyetujui surat perintah penyidikan terhadap Rommy pada 2019. Ia mengatakan kembalinya Rommy ke PPP patut disayangkan. 

"Saya pikir PPP yang membawa nama umat Islam memiliki kader yang sangat banyak dan bersih daripada memaksakan yang sudah terbukti pernah korupsi," tutur dia. 

Syarif pun menyebut tidak menutup kemungkinan seandainya Rommy kembali ke parlemen lewat pemilu legislatif 2024, maka ia akan mengulangi perbuatan korup tersebut. 

3. Jangan pilih parpol yang menerima kembali kader eks napi kasus korupsi

Bebas dari Penjara, Rommy Kembali Jadi Petinggi PPP(Muhammad Romahurmuziy) www.instagram.com/@romahurmuziy

Lebih lanjut, menurut Syarif, untuk membuat jera, seharusnya publik tak lagi memilih PPP dan Rommy, seandainya ia benar maju kembali sebagai caleg.

"Ya, jangan dipilih lagi. Seharusnya seperti itu," kata Syarif. 

Ia mengatakan salah satu penyebab pejabat publik dengan rekam jejak buruk seperti Rommy bisa kembali terpilih, juga tak lepas dari peran masyarakat. Sebab, mereka permisif terhadap pejabat publik yang pernah korupsi. 

"Ketika ditawari bantuan atau uang, lalu tokoh itu dipilih lagi," ujar Syarif. 

Baca Juga: Suharso Monoarfa Diberhentikan Sebagai Ketum PPP saat Dinas ke Luar RI

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya