Beda Sikap Parpol di Koalisi Perubahan soal Angket Usai Putusan MK

NasDem pilih merapat ke Prabowo-Gibran

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menilai, hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah tak lagi relevan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan pada 22 April 2024 lalu.

Politikus yang juga pengusaha itu menilai, hak angket tidak tepat untuk digulirkan saat ini. Apalagi PDI Perjuangan yang diharapkan menjadi lokomotif hak angket tak juga memberikan kepastian. 

"Progress perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi, untuk kondisi hari ini. Itu menurut NasDem. Dari satu proses perjalanan minute by minute, jam by jam, hari ke hari, saya melihat esensi dari keberadaan hak angket sudah jauh dari harapan kita bersama," ujar Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024). 

Meski begitu, NasDem tidak akan menghalangi seandainya ada parpol lain yang tetap bersikukuh menggulirkan hak angket di parlemen.

"Bagi kami, time frame-nya sudah tidak tepat lagi. Saya harus katakan itu kepada Anda semua," kata dia lagi. 

Bahkan, Surya juga tak malu-malu mengakui akan membawa NasDem bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Sementara, sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berbeda. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar justru mengharapkan wacana hak angket tetap bergulir di parlemen. 

1. Cak Imin berharap DPR masih tetap gulirkan hak angket untuk evaluasi pemilu

Beda Sikap Parpol di Koalisi Perubahan soal Angket Usai Putusan MKCapres dan cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bertemu Presiden PKS usai putusan MK. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Muhaimin menyebut, PKB berharap parlemen masih tetap menggulirkan hak angket untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih komprehensif. Dengan cara apa? Evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Menurut dia, apabila hal tersebut hanya diserahkan pada proses pembuatan undang-undang, maka Indonesia tidak akan pernah belajar dari berbagai kesalahan dan kegagalan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024.

"Karena itu, angket amat sangat dibutuhkan, dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah, tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan yang ada," tutur dia lagi. 

Maka, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu mengatakan, PKB tetap akan berjuang menggulirkan hak angket di parlemen. "Soal hasil apakah lolos atau tidak sebenarnya bergantung pada anggota-anggota DPR. Tentu semua tahu pemetaan di DPR kayak gimana," katanya. 

Baca Juga: PDIP Masih Hitung Kekuatan Politik Gulirkan Hak Angket Pilpres Curang

2. PKS akan tetap perjuangkan hak angket di DPR

Beda Sikap Parpol di Koalisi Perubahan soal Angket Usai Putusan MKJuru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian. (www.pks.or.id)

Sementara, bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), lantaran sudah menjadi partai oposisi sejak dulu, mereka tetap bersikukuh akan menggulirkan hak angket. Juru Bicara PKS Pipin Sopian mengatakan, hak angket digulirkan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik. Meskipun, PKS menyadari di parlemen nanti bakal berhadapan dengan parpol pendukung pemerintah. 

"Bahwa perbaikan negara ini bukan selesai dari satu pemilu ke pemilu. Tetapi, kami ingin terus (ada perbaikan), supaya tidak ada efek defisit demokrasi," ujar Pipin. 

Di sisi lain, ia juga mengatakan putusan MK tidak sepenuhnya bulat menyatakan tidak ada politisasi bantuan sosial di Pemilu 2024. Bahkan, tiga hakim konstitusi sepakat telah terjadi politisasi bansos untuk mendongkrak elektoral paslon Prabowo-Gibran. 

"Bagi kami bukan persoalan kalah menang. Tapi, apa pelajaran penting setelah ini. Jangan sampai ini berulang. Pelajaran penting yang kita tarik dari pemilu kemarin adalah apakah kita mau meneruskan politisasi bansos yang KPK persoalkan. Keputusan 8 hakim memberikan catatan, tiga di antaranya memberikan catatan lebih serius," tutur dia lagi. 

3. PDIP masih menghitung kekuatan politik untuk gulirkan hak angket

Beda Sikap Parpol di Koalisi Perubahan soal Angket Usai Putusan MKKetua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah (paling kanan) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, PDI Perjuangan (PDIP) yang diharapkan menjadi lokomotif untuk menggulirkan hak angket, justru masih menghitung kekuatan politik.

"Kita harus menghitung bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini. Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini," kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah, di kantor DPP PDIP pada Senin malam lalu. 

Basarah mengatakan, untuk mendukung terlaksananya hak angket itu perlu didukung sejumlah fraksi di DPR.

"Jadi, dia tidak berada di ruang hampa, namun demikian ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDIP," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/Dpk41A2dXPY

Baca Juga: Surya Paloh: Hak Angket Kecurangan Pemilu Tak Lagi Relevan 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya