BEM UI Desak Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024

Jokowi dukung upaya KPU ajukan banding ke PT

Jakarta, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia ikut angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta agar sisa tahapan Pemilu 2024 dihentikan.

Menurut mereka, sejak awal PN Jakpus seharusnya sudah menolak mengadili gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada 8 Desember 2022. Sebab, kata mereka, sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, sudah diatur sengketa pemilu diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Jadi, majelis hakim seharusnya menolak gugatan Prima sejak awal, karena perkara tersebut bukanlah kompetensi PN untuk mengadili," ungkap BEM UI dalam keterangan tertulis Senin (6/3/2023). 

Mereka mengutip UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di Pasal 471 ayat (1), yang berbunyi "pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 470 ke PTUN, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan." 

BEM UI pun menyadari dalih yang disampaikan Partai Prima bahwa gugatan yang diajukan ke PN Jakpus bukan tergolong sengketa pemilu, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH) dan pelanggaran hak politik. 

"Putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah dapat mengikat penggugat (Prima) dan tergugat (KPU), tidak dapat mengikat pihak lain," kata BEM UI. 

Di sisi lain, mereka juga menyentil sikap KPU yang tidak mengikuti keputusan Bawaslu, agar memberikan kesempatan Partai Prima untuk memperbaiki penyampaian dokumen. Berdasarkan informasi yang diperoleh BEM UI, sistem informasi parpol Prima di beberapa daerah dikunci. Akibatnya, Prima tidak dapat memperbaiki data yang ada. 

"Apabila gugatan Partai Prima beralasan dan dapat dibuktikan, maka seharusnya KPU dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dalam proses pemilu," ujarnya. 

Lalu, mengapa BEM UI juga mendesak agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo bersuara soal keputusan PN Jakpus ini?

1. BEM UI dorong KPU tetap lanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang masih tersisa

BEM UI Desak Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Ketua KPU, Hasyim Asyari. (Dok/IDN Times)

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulisnya, BEM UI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 yang tersisa. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, saat ini tahapan yang sedang berjalan yakni pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, serta pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sedangkan, pada April 2023 hingga November 2023, merupakan momen untuk pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota. 

"KPU juga harus melakukan banding dan terus memperjuangkan pemilu, agar berjalan tepat waktu. Penundaan ini harus ditolak karena bertentangan dengan amanat konstitusi," kata BEM UI. 

Kendati, BEM UI juga mewanti-wanti supaya KPU melakukan evaluasi dan siap menanggung hukuman sebagai konsekuensi atas kesalahannya, hingga pelanggaran terhadap Prima dapat terbayar seadil-adilnya. BEM UI juga mendorong Komisi Yudisial (KY) menyelidiki majelis hakim yang melanggengkan wacana untuk menunda pemilu. 

"Seandainya putusan ini hanya bersumber dari keyakinan hakim saja tanpa invertensi pihak lain, maka pertimbangan dari para hakim harus diperjelas. Karena seharusnya para hakim memahami batas-batas kewenangannya," kata mereka. 

Selain itu, sebagai wakil Tuhan, kata BEM UI, para hakim memahami bahwa keputusannya kontroversial dan berpotensi mengancam demokrasi. 

Baca Juga: Komisi II DPR: Hakim PN Jakpus Tak Berwenang Tunda Pemilu

2. BEM UI minta Pengadilan Tinggi Jakarta agar batalkan putusan PN Jakpus

BEM UI Desak Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, BEM UI juga meminta agar Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus. Hal itu didasari pertimbangan PT dan PTUN harus dapat secara sinergis menegakan hukum bagi para pihak, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat Indonesia. 

"Pengajuan banding harus dibalas dengan perbaikan putusan, demi berjalannya pemilu secara tepat waktu," kata BEM UI. 

Sedangkan, penyelesaian perkara atas kerugian yang dialami Partai Prima harus diselesaikan, sesuai dengan kompetensi masing-masing badan peradilan. 

3. Jokowi dukung KPU ajukan banding ke Pengadilan Tinggi

BEM UI Desak Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika berpidato di Istana Kepresiden. (www.instagram.com/@jokowi)

Sementara, di bagian akhir keterangannya, BEM UI juga mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengambil sikap dan bersuara. Pemerintah, kata mereka, tidak boleh diam saja. 

"Masyarakat perlu tahu posisi dan keberpihakan Presiden Jokowi pada putusan penundaan pemilu yang akan berdampak pada penambahan masa jabatannya," kata BEM UI. 

BEM UI menuntut agar sikap ketaatan dan ketegasan Jokowi serta para elite politik pada konstitusi benar-benar dilakukan. Apalagi, kata mereka, masyarakat turut memantau secara cermat. 

Tuntutan agar Jokowi bersuara seolah didengar mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Saat melakukan kunker ke Bandung, Jokowi menyebut pemerintah tetap berkomitmen agar tahapan pemilu bisa berjalan dengan baik. 

"Kan saya sudah sampaikan bolak-balik. Pemerintah tetap berkomitmen agar tahapan pemilu berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya harapkan tahapan pemilu tetap berjalan," ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet yang dikutip pada hari ini. 

"Memang itu (putusan PN Jakpus) keputusan kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tapi, juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," tutur dial. 

Sementara, Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ia menargetkan memori banding sudah diajukan sebelum 16 Maret 2023. 

Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya